Bos Gayus Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Maruli Pandopotan Manurung
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Atasan Gayus Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, divonis dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Maruli Pandapotan Manurung terbukti bersalah, secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Aksir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 23 Februari 2011

Majelis tidak hanya menjatuhkan pidana badan pada Maruli. Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan I pada Direktorat Keberatan dan Banding ini juga dijatuhi pidana denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Maruli dijerat dengan dakwaan subsidair, yakni pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut hakim, terdakwa selaku pimpinan telah menyalahgunakan wewenang tidak memeriksa hasil penelitian yang dikerjakan oleh Humala dan Gayus.

Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan keterangan Gayus Tambunan di persidangan. Alasan hakim, pencabutan Berita Acara Pemeriksaan oleh Gayus dinilai tidak beralasan hukum. "Gayus tidak ada paksaan dan tekanan dari penyidik," kata hakim.

Hakim, menilai, PT Surya Alam Tunggal mendapat keuntungan dari negara sejumlah Rp 570.952.000. Jumlah itu menurut hakim, merupakan pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Namun, karena keberatan pajak PT SAT dikabulkan, maka negara wajib mengembalikan uang yang telah dibayarkan itu.

Selanjutnya, terdakwa sebagai Kepala Seksi Keberatan dan Pengurangan I Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, tidak teliti dan cermat. "Itu merupakan penyalahgunaan kewenangan sebagai peneliti PT SAT dan Kasi Keberatan dan Pengurangan," ujarnya.

BRI Targetkan Pengguna BRImo Tembus 36 Juta di Akhir 2024

Majelis menilai, terdakwa telah terbukti menyalahgunakan wewenang.
"Terdakwa langsung saja menerima laporan hasil penelitian yang diserahkan Humala dengan membubuhkan tanda tangan pada pengabulan keberatan pajak," kata Hakim.

Akibatnya, SK Dirjen Pajak yang berisi pengabulan keberatan pajak PT SAT dikeluarkan.  Meski demikian hakim berpendapat, terdakwa tidak mendapat materiil secara pribadi dari tindak pidana yang dilakukannya. Atas putusan hakim tersebut baik Maruli maupun Jaksa menyatakan pikir-pikir. "Saya masih ragu, apakah di tingkat banding nanti akan ada keadilan," ujar Maruli usai sidang sekitar pukul 22.00 WIB.

Ancaman Mengerikan dari Presiden Iran Jika Israel Lakukan Hal Ini
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

MK akan memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.  Ada 297 perkara yang teregistrasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024