- tvOne
VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) prihatin terhadap insiden pengrusakan dan pembakaran sejumlah Gereja di Temanggung, Jawa Tengah. Sebab, kerusuhan itu berawal dari proses persidangan yang dapat mengancam independensi peradilan.
"KY sangat menyesalkan adanya tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan terancamnya independensi hakim dan pengadilan, seperti tindakan massa yang menekan dan mengganggu hakim dan pengadilan dalam menjalankan tugasnya," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Rabu 9 Februari 2011.
Menurutnya, independensi peradilan dalam melaksanakan tugasnya dapat terganggu oleh aksi massa yang melakukan tekanan terhadap badan peradilan. "Seperti yang terjadi di Temanggung dan sebelumnya juga terjadi di beberapa pengadilan lain," ujarnya.
Namun dengan adanya peristiwa itu, para hakim diminta untuk tetap menjalankan tugasnya secara profesional.
Dia juga meminta pemerintah segera memperhatikan situasi ini secara khusus dengan memberikan pengamanan secara memadai bagi hakim dan pengadilan. Asep menyarankan agar semua pihak dapat mendorong berlakunya contempt of court (penghinaan pengadilan). "Kita berharap agar secepatnya menormakan contempt of court," tutupnya.
Kerusuhan di Temanggung kemarin dipicu oleh ketidakpuasan massa atas tuntutan dan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan. Massa yang berasal dari beberapa ormas ini tak terima dan marah atas vonis itu yang dinilai sangat ringan lantaran menyebarkan selebaran menjelek-jelekkan agama Islam.
Buntutnya, massa merusak dan membakar sejumlah gereja dan infrastruktur di Temanggung. Bahkan, dikabarkan sebelum vonis dibacakan massa sempat menyerang hakim, terdakwa, dan jaksa yang kemudian dihalau pihak kepolisian. (sj)