Atasan Gayus Tambunan Ditahan Polri

Komisaris Besar Boy Rafli Amar
Sumber :
  • Sandy Mahaputra/VIVAnews

VIVAnews - Penyidik Mabes Polri menahan mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan, Bambang Heru Ismiarso. Penahanan mantan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Pajak itu dilakukan setelah pemeriksaan selama hampir 11 jam.

"Berdasarkan pemeriksaan dari jam 11.00, penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim memutuskan menahan Bambang Heru Ismiarso," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 Januari 2011. "Saudara Bambang akan dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya."

Boy mengatakan, keputusan penahanan itu diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pukul 20.00, setelah pemeriksaan kepada Bambang Heru. "Sekarang dalam proses administrasi penahanan," kata dia.

Menurut Boy, selaku Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Bambang Heru dinilai terlibat manipulasi data pajak pada keberatan pajak dari PT Surya Alam Tunggal (SAT). Karena, lanjut dia, bawahan Bambang, Gayus Tambunan telah divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Karenanya patut diduga saudara Bambang dan Gayus melakukan pelanggaran. Ada beberapa hal yang harusnya dilakukan tidak mereka lakukan," kata dia.

"Ada unsur penyalahgunaan wewenang. Belum ada bukti menerima, tapi menyebabkan adanya kerugian negara."

Atas tuduhan itu, Bambang Heru dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2011 Jo Pasal 55 KUH Pidana tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan terdakwa Gayus Tambunan, Bambang Heru disebut-sebut terlibat dalam korupsi penanganan pajak PT SAT. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Gayus bersama-sama dengan Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johny Marihot, dan Bambang Heru Ismiarso telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam melakukan telaah keberatan pembayaran pajak PT SAT.

Sementara itu, dalam vonis Gayus Tambunan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menyebut nama Bambang Heru terlibat dalam kejahatan yang dilakukan Gayus Tambunan. Majelis hakim menyatakan Gayus telah mengusulkan menerima seluruh keberatan pajak PT SAT.

Usulan itu lalu disetujui mulai dari Humala Napitupulu selaku penelaah, Maruli Pandapotan Manurung selaku Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang Heru Ismiarso sekalu Direktur Keberatan dan Banding. Akibat diterimanya permohonan keberatan pajak itu, menurut hakim, PT SAT sebagai korporasi menerima keuntungan sekitar Rp570 juta.

Gayus, Humala Setia Leonardo Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manurung telah diproses secara hukum. Bambang Heru juga baru saja ditahan, lantas bagaimana dengan Johny Marihot?

Finance Minister, CEO MCC Discuss Transportation Sector Cooperation

Boy mengatakan untuk Johny belum ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman. Setidak-tidaknya sampai hari ini belum menemukan bukti permulaan yang cukup. Tapi dugaan itu masih diselidiki," kata dia. (hs)

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024