Polri: Periksa 2 Jenderal, KPK Tak Perlu Izin

Raja Erizman dan Kompol Arafat Bersaksi di Sidang SJ
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu meminta izin Mabes Polri untuk memeriksa dua mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol. Edmon Ilyas dan Brigjen Pol. Raja Erizman, yang diduga terkait kasus Gayus Tambunan. 

"Itu kan personal. Jadi bukan izin, istilahnya pemberitahuan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 28 Januari 2011.

Dia mengatakan, pemberitahuan perlu disampaikan kepada Polri semata karena dua jenderal itu masih berdinas di Mabes Polri. "Kalau ada pemberitahuan mau ada pemeriksaan kan bisa dibebaskan dari tugas hari itu," kata Yoga.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat kasus mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan, termasuk dua jenderal polisi itu. Namun, pemanggilan itu masih menunggu hasil penelaahan KPK. "Siapapun juga, termasuk dua jenderal itu kalau hasil dari telaah perlu, kami akan panggil," kata Busyro di Gedung KPK Selasa lalu.

Edmon dan Raja sendiri telah ditetapkan sebagai terperiksa dugaan pelanggaran kode etik Polri terkait kasus Gayus. Kedua Jenderal itu diduga melakukan sejumlah kelalaian saat menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam penyidikan perkara penggelapan, pencucian uang, dan korupsi Gayus.

Mabes Polri sendiri sudah menjadwalkan sidang kode etik bagi kedua jenderal itu. Edmon akan diajukan ke Majelis Kode Etik Divisi Propam Polri bulan Februari, sementara Erizman baru Maret mendatang.

Yoga mengatakan sidang kode etik tak menghilangkan unsur tindak pidana anggota Polri apabila memang terbukti. Karena itu, anggota Polri bisa tetap diperiksa di pengadilan umum. "Kode etik dan pidana itu terpisah. Sidang kode etik tak menghilangkan pidananya," kata dia. (kd)

Pemain Korea Selatan Puji Timnas Indonesia U-23
Ilustrasi etnis Uighur kerja di pabrik.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Tiongkok menduduki peringkat ke-63 dalam Indeks Kesenjangan Global pada tahun 2006 namun merosot ke posisi 107 pada tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024