Menkes Diperintahkan Umumkan Susu Berbakteri

Bayi Minum Susu
Sumber :
  • inmagine.com

VIVAnews - Majelis Kasasi Mahkamah Agung memerintahkan tiga lembaga untuk mengumumkan susu formula dan makanan bayi yang terkontaminasi oleh bakteri Enterobacter Sakazakii. Hal ini menjawab gugatan ayah dua anak, David ML Tobing.

Ketiga tergugat yang dimaksud adalah Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan RI, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Institut Pertanian Bogor sebagai pihak tergugat. Majelis hakim menolak kasasi yang diajukan ketiga lembaga.  

"Perintahnya jelas kok. Majelis hakim yang menyidang kasus ini pun Ketua MA. Menkes, BPOM, dan IPB harus umumkan nama-nama merek susu formula yang tercemar itu," kata David saat dihubungi Jumat 28 Januari 2011. "Pertanyaannya, mereka (tergugat) memilih perusahaan-perusahaan itu atau masyarakat?"

Putusan ini dibacakan 26 April 2010 dengan majelis kasasi yang diketuai Harifin A Tumpa dan anggota masing-masing Muchsin serta I Made Tara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan dasar perintah tersebut adalah penelitian IPB yang diketuai Sri Estuningsih yang dipublikasikan melalui situs kampus pada 17 Februari 2008. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa di Indonesia terdapat susu formula dan makanan bayi yang tercemar bakteri Enterobacter Sakazakii.

Majelis Kasasi berpendapat suatu penelitian yang menyangkut kepentingan masyarakat harus dipublikasikan agar masyarakat lebih waspada. "Dengan tidak dipublikasikannya hasil penelitian tersebut mengakibatkan keresahan di dalam masyarakat, karena dapat merugikan konsumen," demikian bunyi putusan.

Tindakan tidak mengumumkan hasil penelitian tersebut juga dinilai sebagai tindakan yang tidak hati-hati yang dilakukan oleh para tergugat dalam melayani publik.

Sebagai salah satu para pihak, David mengaku belum menerima berkas putusan MA ini. Namun, kata dia, putusan ini dia baca di situs resmi MA. "Saya harap Pemerintah dan pihak terkait melaksanakan perintah MA ini karena jika tidak diumumkan, ini mencelakakan masyarakat," sambungnya.

David sendiri mengajukan gugatan susu formula ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 17 Maret 2008. Pengadilan kemudian mengabulkan gugatannya agar Menkes dan tergugat lainnya mengumumkan secara transparan susu formula yang tercemar tersebut.

Tiga tergugat lantas mengajukan banding dan lalu kasasi. Namun, kedua upaya ini gagal karena hingga tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni PN Jakarta Selatan. (umi)

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Plagiat Prof Kumba Digdowiseiso
Gua Milana

Pemain Bintang Jakarta Pertamina Enduro Tampil di Laga Persahabatan Lawan Red Sparks

Sejumlah pemain bintang Jakarta Pertama Enduro tampil dalam laga persahabatan melawan Red Sparks

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024