Pansus-Angket Pajak Mengarah ke Pemakzulan?

Anggota DPR dan DPD RI 2009-14 dilantik
Sumber :
  • VIVAnews

VIVAnews - Penentuan hak angket kasus pajak kian memanas. Dua fraksi yang semula bersemangat mendukung kini mundur, yakni Partai Demokrat dan PKB. Kamis, 27 Januari 2010 kemarin, fraksi Partai Golkar akhirnya menyatakan akan tetap mendukung usulan hak angket itu.

Sambut Idul Fitri, Waktunya Berburu Karpet dan Sajadah

Setelah sempat menyatakan mendukung opsi Panitia Khusus (Pansus) tanpa Angket, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, kemarin malam akhirnya menegaskan bahwa fraksinya mendukung Pansus yang disertai Hak Angket. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Angket tersebut hanya akan didukung sepanjang tidak diarahkan untuk memakzulkan Presiden. "Kalau ada aroma pemakzulan, dukungan akan ditarik," kata Setya kepada VIVAnews.com, Kamis malam. Selengkapnya klik di sini.

Secara teoretis, Hak Angket memang bisa bergulir menjadi Hak Menyatakan Pendapat. Ini hak yang dimiliki DPR yang dijamin undang-undang. Dengan hak itu mereka bisa memastikan apakah Presiden dan Wakil Presiden bersalah atau tidak dalam sebuah kasus.

Diskon Besar Produk Kecantikan di Jakarta Lebaran Fair

Jika proses itu diteruskan, maka Mahkamarh Konstitusi agar menggelar sidang untuk menguji keputusan DPR itu. Jika keputusan DPR itu dianggap  benar, maka MPR bisa menggelar sidang istimewa guna pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden.

Jalan ke arah itu bisa terbuka lebar, setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para politisi yang mengatur Hak Menyatakan Pendapat. Jika sebelumnya mewajibkan hak itu harus didukung 3/4 anggota DPR, MK memutuskan bahwa hak itu bisa lolos cukup dengan dukungan 2/3 anggota DPR. Dengan jumlah itu, tanpa Demokrat hak ini bakal melenggang. Bau pemakzulan itulah yang tampaknya menyurutkan sejumlah fraksi. 

PDIP Blacklist Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara

Cukup 25 orang

Usulan Hak Angket sesungguhnya cukup mudah. Minimal diusulkan 25 anggota DPR dari beberapa fraksi. Senin lalu, 30 anggota DPR mengajukan usul penggunaan hak angket itu. Tujuannya, untuk menuntaskan kasus mafia pajak.

Para pengusul berasal dari seluruh fraksi di DPR, termasuk delapan dari Fraksi Demokrat. Mereka adalah Sutjipto, Harry Wicaksono, Didi Irawadi Syamsudin, Pieter Zulkifli, Himatul Aliyah, Achsanul Qosasih, Gde Pasik Swardika, dan Diana Anwar. Tujuh anggota Fraksi Partai Demokrat lalu menarik dukungan. Tinggal Sutjipto seorang.

Fraksi Demokrat bersikap tegas kepada anggotanya yang masih belum menarik dukungan terhadap usul hak angket perpajakan. "Pak Sutjipto telah minta maaf kepada fraksi. Namun fraksi tetap akan memberikan sanksi," kata Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis. Menurutnya, meskipun usul penggunaan hak angket adalah hak individu masing-masing anggota dewan, koordinasi dan komunikasi dengan fraksi tetap harus dilakukan.

Sutjipto akhirnya menarik dukungan. Menurut dia, fraksinya sudah memutuskan tidak mendukung usul Angket itu. "Kalau sudah putusan fraksi, saya akan ikut menarik," katanya.

Sutjipto mengakui, pada awalnya mendukung usul Hak Angket Perpajakan karena ingin mengusut tuntas kasus mafia pajak. Tapi, kemudian muncul berbagai wacana seperti kemungkinan hak angket tersebut melaju ke arah hak menyatakan pendapat, lalu berlanjut pada mosi tidak percaya kepada pemerintah, sehingga bermuara kepada pemakzulan Presiden. "Bolanya belum ke tengah saja sudah banyak yang ancang-ancang. Jadi walaupun tujuan usul angket mulia, kami khawatir ada penumpang gelap," katanya.

Sesudah Fraksi Demokrat, giliran tiga anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa yang menarik dukungan. Ketiganya adalah Bahruddin Nasory, Lukman Edy, dan Otong Abdurrahman. Bahruddin yang juga Sekretaris FKB menegaskan bahwa FKB memandang kasus-kasus mafia pajak dapat dituntaskan melalui Panja, tidak perlu sampai membentuk Pansus, apalagi Pansus Hak Angket.

Sikap Bahruddin yang berputar haluan ini kontras dengan pernyataan sebelumnya dari Sekjen PKB, Imam Nahrawi, yang menegaskan bahwa mekanisme Angket sangat penting untuk membongkar mafia pajak.

Demokrat dan PKB sudah mundur. Golkar, PPP, dan PKS tampaknya bakal memilih Pansus Hak Angket. Bagaimana dengan mitra koalisi Demokrat yang lain, PAN?

"PAN tetap memberi keleluasaan kepada anggotanya untuk menandatangani dukungan usulan Hak Angket Pajak," kata Wakil Sekjen PAN Teguh Juwarno. Menurutnya, persoalan perpajakan di Indonesia harus dibenahi secara besar-besaran, tidak bisa parsial.

Sudah 28 orang

Berdasarkan pemetaan sementara itu, besar kemungkinan Pansus Hak Angket Perpajakan akan segera diajukan ke Sidang Paripurna DPR untuk disahkan.

Menurut inisiator dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, saat ini sudah ada 28 anggota DPR yang meneken usulan Angket ini. Bambang yakin, dukungan akan terus bertambah. Jika pernyataan Bambang benar, syarat minimal pengusulan oleh 25 anggota Dewan, telah terlampaui.

"Dukungan terus bertambah, dan akan cukup memenuhi ketentuan untuk dibawa ke sidang paripurna," kata Bambang, Kamis 27 Januari 2011.

Kini, setelah hiruk-pikuk kasus Bank Century, lantai DPR tampaknya bakal kembali terbelah dua. Demokrat dan sejumlah partai koalisi sedang keras berupaya untuk menahan agar usulan Angket Pajak tak terus bergulir, dan dilokalisir melalui mekanisme Panja saja. Di seberang sana, Golkar, PDIP, PPP, dan PKS, memilih jalur Pansus Hak Angket.

Opsi mana yang akan dipilih, masih harus ditunggu. Pertarungan politik berikutnya baru saja dimulai. (kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya