Komnas HAM: Stop Militerisasi Papua

Pasukan TNI
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Komisi Hak Asasi Manusia mendesak Tentara Nasional Indonesia melalui Presiden menghentikan pendekatan militer di Papua.

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh di Jakarta, Rabu 27 Januari 2011, mengkhawatirkan penguatan militer di Papua justru hanya akan menjadi bom waktu bagi pemerintah. Komnas, menurut Ridha, sejauh ini tidak menutup mata terhadap proses penyidikan dan pengaduan. "Semuanya ditindaklanjuti," katanya.

Dia juga menyarankan TNI tidak lagi menghalang-halangi kelompok yang ingin melakukan monitoring perdamaian di Papua.

Ungkapan senada juga dilontarkan Direktur Eksekutif Kontras Usman Hamid. Menurut dia, Presiden melihat permasalahan Papua hanya sebatas ekonomi. Padahal yang dibutuhkan Papua adalah keadilan, politik, dan HAM. "Pendekatan militer harus berhenti, ekonomi harus dilengkapi dengan politik dan kemanusiaan," kata Usman.

Sebelumnya, Pengadilan Militer Papua memutuskan vonis di bawah 1 tahun bagi oknum TNI pelaku tindakan kekerasan. Pengadilan hanya memfokuskan vonis atas dasar penyalahgunaan wewenang atasan, sedangkan tindakan kekerasan atas korban diabaikan.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Philip Crowley, dalam akun Twitter @PJCrowley, Rabu 26 Januari 2011 mengatakan, "Vonis yang dikeluarkan Pengadilan Militer Indonesia tidak merefleksikan keseriusan dalam penanganan kekerasan terhadap dua warga Papua, seperti yang dipertontonkan dalam video pada 2010."

"Indonesia harus memastikan angkatan bersenjatanya bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia. Kami sangat prihatin dan akan terus mengikuti kasus ini." (umi)

Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Menurut Yusril, rakyat sebagai pemilih di Pilpres 2024 menentukan sendiri pasangan 02 Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024