MK Tegaskan KPK Tak Dapat Hentikan Perkara

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Mega dan JK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

Penegasan itu dituangkan dalam putusan saat MK tidak menerima permohonan uji materi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Permohonan itu diajukan oleh Hengky Baramuli, tersangka penerima aliran dana pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hengky menggugat aturan mengenai hak penghentian penyidikan oleh KPK yang diatur dalam Pasal 40 UU KPK.

"MK berkesimpulan, dengan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, Achmad Sodiki, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 20 Januari 2011.

Menurut Mahkamah di dalam pertimbangannya, permohonan pemohon yang meminta agar KPK mempunyai hak penghentian penyidikan tidak dapat diterima. Karena Pasal 40 UU KPK sudah beberapa kali diuji ke MK.

Salah satunya diajukan oleh Mulyana W Kusumah beserta sejumlah tersangka kasus korupsi KPU lainnya mengajukan permohonan tersebut. Namun permohonan mereka ditolak MK.

"MK juga pernah menolak permohonan pemohon dalam pertimbangan hukum. MK menyatakan, pasal 40 yang berbunyi Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi," jelas mahkamah. "Pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga permohonan ditolak."

Sebelumnya, Hengky Baramuli melalui kuasa hukumnya Farhat Abbas, mengajukan permohonan pengujian UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka menilai Pasal 40 merupakan norma yang diskriminatif karena tidak memungkinkan adanya proses penghentian penyidikan dan penuntutan. Padahal, tidak semua proses penyidikan atau penuntutan belum tentu bermuara ke proses persidangan. Selain itu, Pasal 40 juga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum serta melanggar asas praduga tak bersalah.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024