Pernikahan Dibawah Umur

Kakek 65 Tahun Nikahi Bocah 12 Tahun di Maros

VIVANews - Pernikahan dibawah umur, seperti yang dilakukan Syekh Puji,  kembali terjadi. Nanning, kakek 65 tahun, menikahi remaja berusia 12 tahun, Nurliah. Pasangan tersebut tinggal di desa yang sama, di Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
 
Pernikahan tersebut terungkap Senin, 5 Januari 2009, atas investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan. "Kami mendapatkan informasi awal dari kepala dusun setempat, kemudian kami mencoba mengorek kebenaran informasi tersebut,” Kata Gufron K Hordi, yang ditemui di kantornya di Komplex Maizonet, Selasa 6 Januari 2009.

Dalam investigasi  terungkap pernikahan Nanning dengan Nurliah terjadi tanggal 27 Desember 2008 lalu. Tempatnya di bilangan kompleks Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin,  Tamalanrea, Makassar .

"Pernikahan memang tidak berlangsung di desa mereka. Melainkan dibawa ke Makassar dan dinikahkan oleh seorang Imam Mesjid," tambah Gufron, didampingi oleh tim investigasi LPA lainnya.

LPA menduga, keputusan pernikahan yang dilangsungkan diluar desa mereka, karena khawatir Imam Desa Gottang tidak menyetujui pernikahan tersebut. Apalagi, lanjut Gufron, pasangan Nanning adalah anak belia yang belum akil baligh.

Saat ini, LPA masih mengumpulkan data-data lebih jelas soal motif terjadinya pernikahan yang beda umur 53 tahun tersebut.

LPA menduga pernikahan tersebut melanggar 2 Undang-Undang yang berlaku di Indonesia . Yakni UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

”Aturan di dua UU itu sangat jelas, yakni harus diatas usia 17 tahun, dibawah dari umur tersebut, orang tua berhak mencegah pernikahan itu,” Kata Andi Mappinawang, Ketua LPA Sulsel beberapa saat lalu.  

Andi Mapinawang menambahkan, pernikahan menuntut kesiapan seseorang secara biologis, psikologis serta sosiologis. Tapi bagi Nurliah, anak belia yang berumur 12 tahun, dinilai belum memenuhi syarat untuk bisa menikah.

Untuk itu, LPA sulsel akan menyiapkan dua langkah terhadap kasus tersebut. Yakni  upaya kekeluargaan untuk memisahkan kedua pasangan, serta akan menempuh jalur hukum, sebagai upaya legal standing bagi LPA Sulsel.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Upaya kekeluargaan diharapkan memisahkan kedua pasangan hingga Nurliah berumur 16 tahun. Sementara untuk jalur hukum, kemungkinan akan melaporkan ke kepolisian jika ternyata, ada diwarnai unsur trafficking.

“Kami baru mendengar kabar, jika pernikahan tersebut karena motif ekonomi. Yakni keluarga Nurliah memiliki hutang kepada Nanning sebanyak Rp 5 juta. Dan untuk membayarnya, adalah dengan menerima lamaran Nanning,” lanjut Mappinawang.

Sementara itu, informasi yang dihimpun VIVAnews dari LPA Sulsel, Nurliah adalah putri dari pasangan Sattu Daeng Tayang dan Hani. Keluarga Nurliah sehari-harinya disebut-sebut sebagai keluarga yang tidak mampu. Nurliah saat ini baru duduk kelas 5 SD, namun harus meninggalkan bangku sekolah karena keterbatasan biaya.

Nanning adalah pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Ia juga dikenal di lingkungan tempat tinggal mereka, seseorang yang  memiliki tanah yang banyak. Nanning juga dikenal sudah beristri dan sudah mempunyai anak pria berumur 40 tahun.

Laporan: Zeena|Makassar

Drama Korea The Matchmakers

Membintangi Drakor Populer The Matchmakers, Inilah Profil dan Fakta Tentang Jung Shin Hye!

Berperan sebagai Maeng Ha Na di drakor The Matchmakers, Jung Shin Hye menjadi salah aktris yang berhasil menarik perhatian penggemar drama Korea.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024