VIVAnews - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono, mengadukan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai KPU Jawa Timur tidak mematuhi keputusan Mahkamah tentang penghitungan ulang pada Pilkada Jatim.
"Kita anggap KPU Jawa Timur tetap curang dan menghambat transparansi," kata Andi M. Asrun, salah satu kuasa hukum Khofifah, di gedung mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa 6 Januari 2009.
Menurutnya, telah terjadi kecurangan dalam proses penghitungan ulang di kabupaten Pamekasan. Dalam penghitungan tersebut, KPU tidak memberikan formulir C1 dan tidak memasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat penghitungan.
Menurutnya hal ini sangat penting untuk mengetahui berapa surat surat suara yang sah, yang tidak sah, yang rusak, maupun yang tidak terpakai. "Kami sudah melakukan protes atas kecurangan-kecurangan itu, tapi tidak ditanggapi KPU," kata Asrun.
Asrun menambahkan, seharusnya MK melakukan pengawasan terhadap penghitungan ulang, supaya tidak terjadi kecurangan-kecurangan lagi. "Kalau kecurangan itu tetap terjadi, batalkan saja hasil penghitungan di Pamekasan," katanya.