Tak Terima Dipecat, Panitera Makhfud Gugat MK

Demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara/ Ujang Zaelani

VIVAnews -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberhentikan panitera pengganti (PP), Makhfud. Dia diduga telah menerima suap dari pihak yang berpekara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan. Ia juga sudah dilaporkan ke polisi.

Menanggapi penghentian dirinya, pihak Makhfud akan mengajukan keberatan. Ia akan banding.

"Ada waktu tujuh hari untuk mengajukan keberatan," kata Kuasa Hukum Makhfud Andi Asrun di Gedung MK, Selasa 21 Desember 2010.

Andi lantas membantah pernyataan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, bahwa MK sudah memberi kesempatan banding, namun Makhfud menolak menggunakan haknya.

"Tidak benar itu. Saat itu Makhfud sedang linglung," terangnya.

Dijelaskan Asrun, keberatan akan disampaikan kepada Ketua MK Mahfud MD. "Sambil menunggu itu kami juga akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tambahnya.

Gugatan yang akan diajukan bukan hanya soal pemberhentian, tapi juga proses penyampaian oleh Ketua MK, Mahfud MD. "SK (surat keputusan) belum diserahkan kepada yang bersangkutan, tapi ketua MK sudah mengumumkannya kepada publik," ucapnya.

Asrun menilaiĀ  tindakan yang dilakukan ketua MKĀ  berlebihan, sebab kliennya merasa dipermalukan dan syok. Asrun mengatakan, seolah-olah ada kredit point yang diperoleh MK atas penyampaian itu.

Sebagai hakim, kata dia, seharusnya Mahfud tidak banyak berbicara kepada publik. "Hakim itu profesi diam, bukan profesi ngoceh," ujranya.

Apabila keberatan yang diajukan tidak dikabulkan oleh MK, maka Asrun akan melaporkan pemecatan itu kepada Badan Kepegawaian (Bapeg).

"Dan jika d Bapeg tidak membuahkan hasil kami akan menggugat keputusan itu ke PTUN," pungkasnya.

Berdasarkan hasil laporan tim investigasi dugaan suap di MK yang diketuai Refly Harun disebutkan ada panitera pengganti bernama Makhfud menerima sejumlah uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.

Tim juga menyebutkan ada anggota keluarga salah satu hakim konstitusi yang terlibat dalam perkara tersebut meski tidak menyebut nama secara eksplisit.

Isu suap di MK mengemuka pertama kali dari tulisan opini praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun dalam media massa yang berjudul "MK Masih Bersih?"

Dalam tulisan edisi 25 Oktober 2010, Refly menyebutkan bahwa pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani pemilukada.

Selain itu, dia mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi
Tamara Bleszynski

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

Tamara Bleszynski mengungkap anaknya tersebut ditabrak orang tak bertanggung jawab tepat di depan rumahnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024