MK Berhentikan Seorang Panitera Pengganti

Suasana sidang sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberhentikan panitera pengganti (PP), Makhfud. Dia diduga telah menerima suap dari pihak yang berpekara dalam sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.

"Makhfud sudah diberhentikan dan sudah dilaporkan ke Polisi," kata Ketua MK, Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Selasa 21 Desember 2010.

Berdasarkan hasil laporan tim investigasi dugaan suap di MK yang diketuai Refly Harun disebutkan ada panitera pengganti bernama Makhfud menerima sejumlah uang terkait sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia

"Sedangkan Pak Arsyad Sanusi yang dikait-kaitkan juga sudah ditangani oleh Panel Etik untuk diproses ke MKH [Majelis Kehormatan Hakim] dan membela diri," terang Mahfud.

Dengan begitu, lanjut  Mahfud, MK telah melaksanakan seluruh temuan tim investigasi. Sebelumnya, Arsyad sudah membantah dirinya dan keluarganya tidak menerima suap

Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati

Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M Gaffar, menambahkan bahwa Makhfud diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Panitera Pengganti dan Pegawai Negeri Sipil sejak kemarin.

Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Makhfud sendiri. "Karena berdasarkan hasil pemeriksaan internal disimpulkan Makhfud melanggar kategori disiplin berat," ujarnya.

Menurut Janedjri, MK sudah memberi kesempatan kepada Makhfud untuk mengajukan banding atas putusan itu. Namun, Makhfud menolak menggunakan haknya.

Janedjri menjelaskan, Makhfud nantinya tidak akan mendapat uang pensiun, karena masa kerja Makhfud belum 25 tahun dan usianya belum 55 tahun. Meski demikian, Makhfud hanya akan mendapatkan haknya seperti tunjangan hari tua.

Menurut Janedjri, banyak hal yang meringankan dalam memberhentikan Makhfud. ANtara lain, dia mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang Rp35 juta. "Dan uang itu juga bukan atas permintaan dia, tapi atas inisiatif pihak berperkara," ujarnya.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Makhfud, Andi Asrun mengaku belum mengetahui hal itu. "Saya sudah dengar dari orang dalam di MK, tapi saya belum konfirmasi kebenarannya," kata Asrun saat dhubungi VIVAnews.

Jika hal itu benar adanya, maka dia akan mempertanyakan dasar hukum pemberhentian tersebut. "Seandainya tidak ada dasar hukumnya, kami akan menuntut balik," terangnya.

Sebab menurut Asrun, apa yang dituduhkan kepada kliennya belum terbukti. "Pengadilan belum memberikan putusan, untuk itu harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," pungkasnya.

Isu suap di MK mengemuka pertama kali dari tulisan opini praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun dalam media massa yang berjudul "MK Masih Bersih?"

Dalam tulisan edisi 25 Oktober 2010, Refly menyebutkan bahwa pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani pemilukada.

BNI Dukung Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia

Selain itu, dia mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan.

Ketua MK, Mahfud MD, lalu meminta Refly untuk menginvestigasi atas apa yang telah diungkapkannya. Refly kemudian menjadi ketua tim investigasi, dengan anggota tim, Bambang Widjajanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra.

Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024