Hakim Konstitusi Laporkan Refly Harun ke KPK

Hakim konstitusi Mahfud MD dan Akil Mochtar
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan melaporkan Bupati Simalungun ke Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan percobaan penyuapan Hakim MK. Selaku kuasa hukumnya, Refly Harun juga ikut dilaporkan.
    
"Nanti aku laporkan Bupati Simalungun  ke KPK, dan dia RH ikut sebagai midedader (turut serta)," kata Akil melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Gedung MK, Kamis 9 Desember 2010.
    
Sebagai kuasa hukum, Refly mencoba menghubungkan Bupati tersebut dengan MK lewat transaksi uang. "Kan dia kuasa hukum, maka dia mencari-cari masalah, dia nagih fee lalu si bupati menawar," jelasnya.
    
Sebelumnya, Refly mengaku melihat uang Rp1 miliar dalam bentuk dolar, namun tim tidak menemukan indikasi aliran uang tersebut ke hakim. Refly mengatakan  uang diserahkan melalui supir Bupati Simalungun itu yang bernama Purwanto. Tapi saat diperiksa, Purwanto ini mengaku tidak tahu apa-apa.
    
Isu suap di MK mengemuka pertama kali dari tulisan opini praktisi Hukum Tata Negara Refly Harun dalam media massa yang berjudul "MK Masih Bersih?"
 
Dalam tulisan edisi 25 Oktober 2010, Refly menyebutkan bahwa pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan telah menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK, termasuk menyuap hakim MK dalam menangani pemilukada.

Selain itu, dia mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK untuk mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan.
   
Ketua MK, Mahfud MD, lalu meminta Refly untuk menginvestigasi atas apa yang telah diungkapkannya. Refly kemudian menjadi ketua tim investigasi, dengan anggota tim, Bambang Widjajanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Saat dimintai komentarnya, Refly mempertanyakan niat hakim konstitusi tersebut. "Kan jelas dalam jumpa pers, kami tidak menyebut nama karena kami berlandaskan asas praduga tak bersalah," kata Refly saat dihubungi VIVAnews.

Hasil investigasi tim yang dia ketuai pun sudah diserahkan secara tertutup kepada Ketua MK. "Apakah tim tadi menyebutkan nama? Saya kira tidak," kata dia. "Apa dasarnya melaporkan?"

Orang Tua Pratama Arhan Langsung Sholat Dhuha dan Doakan Indonesia ke Final

Namun, Refli mempersilakan Akil untuk menggunakan haknya dan melapor ke KPK. "Tapi, saya pribadi pun akan bersikap." (umi)

Podcast Hari KI Sedunia

IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

DJKI Kemenkumham turut memeriahkan Hari KI Sedunia dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan, salah satunya Podcast Hari KI Sedunia.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024