VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya belum memutuskan untuk mengugat Refly Harun atas isu suap. Pernyataan Mahfud ini terkait dengan tulisan Refly di sebuah harian nasional beberapa waktu lalu, tentang adanya dugaan suap di MK.
Mahfud sudah meminta Refly untuk memimpin tim guna menginvestigasi benar tidak ada suap di MK. Apakah lembaga itu akan mengugat Refly atau tidak. kata Mahfud, masih menunggu hasil kerja tim investigasi itu. "Alangkah besarnya MK untuk menggugat Refly," kata Mahfud, di Gedung MK, Rabu, 8 Desember 2010.
Secara institusi , lanjutnya, MK belum memutuskan untuk melaporkan kasus ini secara pidana. Kalau pun Refly digugat, kata Mahfud, tentu ada dasarnya. Pertama, berdasarkan Pasal 18 KUHP, seseorang wajib melapor kepada pihak yang berwajib apabila menemukan penyimpangan. "Bukan melaporkan ke koran," tutur Mahfud.
Kemudian, Refly juga bisa kena delik aduan dengan pasal fitnah dan penyebaran berita bohong. Ini termasuk pencemaran nama baik.
"Refly juga bisa meneruskan secara lebih kesatria. Kan dia pintar menulis. Jadi dia bisa menulis dengan bobot yang sama dengan itu (tulisan Refly yang mengatakan ada tiga dugaan suap di MK). Itu minimal," ucap Mahfud.
Tim investigasi yang dipimpim Rafly itu beranggotakan Adnan Buyung Nasution, Bambang Widjajanto, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra.
"Tim terdiri dari orang-orang kredibel, tidak pernah takut terhadap konsekuensi penegakan hukum. Kalau mereka berhenti, itu pasti bukan karena mereka takut. Tapi memang karena tidak ada," kata Mahfud.