- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Sejumlah pihak mendesak pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum. Berbagai alasan dikemukakan untuk membubarkan lembaga bentukan presiden akhir tahun lalu itu.
"Itu kan pendapat, pendapat kan boleh saja. Semua orang kan boleh berpendapat," kata Wakil Jaksa Agung yang juga anggota Satgas, Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat 3 Desember 2010.
Ia menilai keberadaan Satgas masih diperlukan saat ini. "Dalam rangka untuk mendorong agar penyelenggaraan penegakan hukum itu bisa berjalan sesuai ketentuan yang ada," kata mantan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung ini.
Selain itu, kata dia, Satgas pun masih bekerja sesuai tugas masing-masing. Satgas tidak mungkin dibubarkan selama keputusan presiden (Keppres) pembentukan Satgas ini belum dicabut. "Satgas masih aktif," jelasnya.
Disinggung soal adanya anggota satgas yang mengungkap fakta hukum ke publik, Darmono menjelaskan tugas Satgas, yakni koordinasi, supervisi kemudian pemantauan pelaksanaan penegakan hukum dalam rangka untuk mencegah terjadinya mafia hukum itu.
Kebijakan dan keputusan Satgas, kata Darmono, didasarkan keputusan bersama. "Tapi kalau ada pernyataan-pernyataan yang istilahnya pribadi, ya ini pendapat," tutup Darmono.