5 Alasan PPP Desak Bubarkan Satgas Antimafia

Satgas Mafia Hukum Koordinasi Dengan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Kritik pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum semakin menguat di parlemen. Partai Persatuan Pembangunan mengusulkan satgas ini dibubarkan saja.

PPP memiliki lima alasan mengapa satgas yang bertanggung jawab pada Presiden ini harus dibubarkan. Sekretaris Fraksi PPP M Romahurmuziy melansir sebagai berikut:
1. Landasan pendiriannya lemah dan tidak jelas, tidak sebanding dengan misi yang diembannya. Satgas PMH hanya dilandaskan

pada peraturan setingkat Peraturan Presiden sementara lembaga-lembaga penegakan hukum yang jelas didirikan atas dasar perintah UUD dan UU justru tidak diberdayakan secara maksimal.

"Saking tidak jelasnya, bahkan mungkin Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang menggunakan terminologi "mafia", kosa kata yang tidak dikenal dalam disiplin ilmu hukum tatanegara, dalam organ resmi kepresidenan," kata Romy.

2. Karena landasan pendiriannya tidak jelas dan lemah, tugas pokok dan fungsinya tumpang-tindih dengan lembaga yang dijamin dan diatur menurut UUD dan UU seperti kepolisian, kejaksaan, KPK dan Kementerian Hukum dan HAM sendiri.

3. Karena tupoksinya tumpang-tindih, mekanisme koordinasi dan tata hubungan kelembagaan dengan lembaga-lembaga penegakan hukum  resmi yang dijamin keberadaannya oleh konstitusi dan UU, menjadi tidak jelas.

4. Akibat ketidakjelasan mekanisme koordinasi tersebut, satgas bergerak secara sporadis dan tak berpola, yang mengindikasikan tereduksinya fungsi substansi pemberantasan mafia hukum, menjadi sekadar alat kekuasaan dan pencitraan politik belaka.

5. Dengan terpilihnya tiga figur berintegritas secara simultan di jajaran  puncak 3 lembaga penegak hukum yang dijamin konstitusi dan UU, yaitu kejaksaan, kepolisian, dan KPK, keberadaan satgas PMH hanya akan menyinggung tugas dan fungsi pokok ketiga lembaga resmi tersebut. Bahkan keberadaan satgas justru menutupi kerja lembaga resmi di bawah kepresidenan seperti kemenkumham.
"Karenanya, momentum ini dinilai waktu yang tepat untuk membubarkan satgas PMH, dan mengoptimalkan kinerja lembag-lembaga resmi yang dijamin keberadaannya oleh Undang-undang," kata Romy yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PPP itu.

Apalagi, kata Romy, sudah banyak komisi-komisi negara yang 'tidak dirawat' kinerjanya, terbukti dari banyaknya anggota-anggota komisi yang sudah kosong terlalu lama, atau sudah kadaluarsa, dan/atau menjabat terlalu lama. "Karenanya kami minta pemerintah untuk tidak melakukan penyelesaian masalah dengan membentuk lembaga-lembaga baru yang terbukti tidak selalu menyelesaikan persoalan," kata Romy.

"Dalam kaitan satgas PMH, terdapat kecenderungan kosmetisasi pemberantasan hukum. Padahal penegakan hukum membutuhkan aksi nyata, bukan aksi-aksi karitatif, membutuhkan pola yang sistematis, bukan pendekatan yang diskriminatif," katanya.

5 Motor Vespa Bersolek di Indonesia Fashion Week 2024
Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI yang menjadi penyebab kecelakaan beberapa kendaraan di gerbang tol Halim sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024