4 Rekomendasi Satgas Soal Tahanan

Foto Penjara
Sumber :
  • AP Photo

VIVAnews - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Senin, 15 November 2010, malam ini, melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Pertemuan ini terkait kasus Gayus Tambunan yang dengan mudahnya keluar-masuk rumah tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Demikian diungkapkan anggota Satgas Mas Ahmad Santosa di Kantor Satgas, Jakarta, 15 November 2010.

Dalam pertemuan ini, kata Ota panggilan akrab Ahmad, Satgas dan Patrialis membahas prosedur tetap pengamanan di rumah tahanan. Satgas memberikan empat rekomendasi kepada Menkumham. "Pertama, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai peraturan perundangan yang ada. Ini untuk memastikan bahwa pelanggaran serius sebagaimana yang terjadi dapat dihindarkan," katanya.

Kemudian rekomendasi kedua, pengawasan rutan harus lebih diperketat. Antara lain dengan menambah jumlah petugas pengamanan dan  pemasangan alat bantu seperti CCTV.

Ketiga, Satgas meminta cabang-cabang rumah tahanan agar dapat berada dalam kendali penuh Menkumham. Karena, selama ini masih ada rutan yang dikelola kepolisian dan kejaksaan, yang selama ini bertujuan untuk memudahkan proses hukum tersangka.

"Maka perlu dipastikan bahwa berkas tersangka yang selesai, di-P21 (berkas selesai), maka mereka harus segera dialihkan ke rutan yang dikelola Menkumham," kata Ota.

Keempat, Satgas mengatakan perlu untuk melakukan evaluasi mengenai siapa saja dan sampai berapa lama tahanan dapat ditahan di Rutan Brimob. Karena selama ini, Rutan Brimob dianggap tidak memiliki fungsi untuk mempermudah proses pemeriksaan. 

"Selama ini ada kesan orang-orang tertentu seperti teroris yang bisa di fasilitas tersebut (Rutan Brimob). Brimob jauh dari pengamatan publik," tutur Ota.

Karena itu, Ota melanjutkan ke depannya Rutan Brimob akan difungsikan untuk tahanan berbahaya. "Seperti teroris, bukan kasus korupsi.”

Satgas pun akan melakukan pertemuan dengan Kemenkumham, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk membahas protap mengenai pengamanan rutan. Rencananya, pertemuan akan dibahas besok, Selasa pagi.

Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tadi siang, Gayus akhirnya mengaku telah pergi ke Bali sebagaimana terungkap lewat foto hasil bidikan wartawan, Jumat 5 November lalu. Padahal waktu itu, terdakwa kasus Mafia Hukum dan Mafia pajak ini masih dalam masa penahanan.

Kini, Gayus telah ditetapkan sebagai tersangka pemberian suap kepada Kepala Rutan Brimob Kelapa Dua, Kompol Iwan Siswanto sebesar Rp368 juta agar bisa bebas keluar masuk tahanan. Walau Gayus membantah keras bahwa uang itu sebagai suap, Iwan mengakui menerimanya sejak Juli 2010, awal Gayus bisa keluar masuk sel.

Presiden Joko Widodo.

Jokowi Ogah Komentari soal Sengketa Pemilu 2024 di MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mau berkomentar namanya disebut-sebut dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024