Tolak Soeharto, UU Gelar Pahlawan Digugat

Presiden Soeharto
Sumber :
  • www.nrc.nl

VIVAnews - Sejumlah aktivis 1998 mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Gelar Pahlawan dan Tanda Jasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Motivasi penggugat adalah agar mantan Presiden Soeharto tidak mendapat gelar pahlawan.

"Ini memang karena adanya dorongan agar Pak Harto mendapat gelar pahlawan di tengah statusnya yang tidak jelas," kata salah satu penggugat, Ray Rangkuti, kepada VIVAnews.com, Senin 25 Oktober 2010.

Menurut Ray, status yang tidak jelas itu sejak dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor 11 tahun 1998 yang mengatur tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN yang mensyaratkan pengusutan mantan Presiden Soeharto dan kroninya.

"Apalagi hingga saat ini belum ada proses hukum yang dilakukan kepada Pak Harto. Dan Tap MPR itu masih berlaku, tiba-tiba dicalonkan sebagai pahlawan," kata pria yang juga Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) ini.

Mantan Presiden Soeharto masuk dalam daftar calon penerima gelar pahlawan. Penguasa orde baru itu dinyatakan lolos seleksi calon Pahlawan Nasional di Kementerian Sosial.

Selain Soeharto yang diusulkan masyarakat Jawa Tengah, juga ada nama mantan Gubernur DKI Ali Sadikin yang diusulkan dari Jawa Barat, KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari Jawa Timur, Andi Depu dari Sulawesi Barat, Johanes Leimena dari Maluku, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makkasau dari Sulawesi Selatan, dan Pakubuwono X yang juga diusulkan dari Jawa Tengah.

Ray melanjutkan, salah satu pasal yang akan disengketakan adalah keanggotaan Dewan Gelar yang menentukan seseorang layak atau tidak mendapat gelar pahlawan. Penggugat akan menggugat unsur militer yang berada di dalam Dewan Gelar.

"Saat ini kondisinya beda. Orang tidak lagi berperang. Apalagi di sana disebut ada unsur pernah mempertahankan NKRI. Kami mempertanyakan adanya unsur militer sebagai tim penilai," ujar dia.

Pasal lainnya adalah penafsiran alasan dasar kemanusiaan dalam pemberian gelar. Menurut Ray, penggugat akan memperkuat tafsir itu menjadi bahwa calon penyandang gelar tidak boleh terlibat kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

"Sekarang coba bayangkan, bagaimana pertanggungjawaban Pak Harto dalam kasus 1965, Papua, Aceh, Timor Timur, Tanjung Priok, Mei 98, Talang Sari (Lampung), dan lain-lain," tegas dia. Rencananya, Ray dan sejumlah aktivis 98 akan mendatangi MK siang ini. (hs)

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi
VIVA Otomotif: Motor listrik hasil konversi

Usai Sepi Peminat, Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan konversi motor listrik secara cuma-cuma atau gratis untuk masyarakat. Bagaimana cara ikut programnya?

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024