Menhan: SBY Tak ke Belanda Dalam Waktu Dekat

Presiden SBY pidato soal kasus Century dan Bibit-Chandra
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVAnews -- Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, mengatakan putusan pengadilan Belanda, yang menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak bisa ditangkap, belum final.

"Tunggu saja nanti sampai finalnya seperti apa. Sudah pasti Bapak Presiden tidak akan dalam waktu dekat melakukan kunjungan ke Belanda," kata dia di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2010.

"Kita sudah clear bahwa Presiden tidak akan berkunjung ke Belanda dan kita tidak mengakui (RMS) itu," tambah dia.

Dia menambahkan, urusan RMS dengan pengadilan Belanda. Baru satu kasus yang diselesaikan.  "Silakan mereka selesaikan sesuai dengan kewenangan yang mereka punya sementara kita menunggu saja," tambah Purnomo.

Kunjungan Presiden SBY ke Belanda Selasa 5 Oktober 2010 dibatalkan secara mendadak.

Sebab, ada permintaan RMS agar pengadilan HAM di negeri itu menangkap SBY saat berkunjung ke Belanda. Persidangan dilaksanakan Rabu 6 Oktober 2010 waktu setempat.

Namun, RMS kalah. Pengadilan di Den Haag menolak tuntutan untuk menangkap Presiden begitu tiba di Belanda. Keputusan pengadilan itu memenangkan argumen dari pengacara pemerintah bahwa sebagai tamu negara, Presiden memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa jadi subyek gugatan hukum.

"Presiden Indonesia tidak bisa ditahan bila berkunjung ke Belanda," demikian putusan pengadilan seperti yang diungkap oleh laman harian Belanda, De Volksraant, Rabu pagi waktu setempat.

Namun, kasus belum selesai. RMS mengajukan banding.  Juga ada dua gugatan lagi yang belum diputus. Tuntutan kedua adalah makam Chris Soumokil dan ketiga adalah soal hak menentukan nasib sendiri.

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil
Sapi Albino Ko Muang Phet.

Thailand Prime Minister Welcomes Albino Buffalo to Government House

Thailand Prime Minister Srettha Thavisin welcomed an extraordinary visitor at his offices, an enormous white buffalo named Ko Muang Phet.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024