Amidhan: Bangun Masjid Juga Sulit di Bali

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H.A. Amidhan
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 masih sangat dibutuhkan untuk mengatur umat beragama dalam menjalankan kehidupan beragama. Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan menilai, tidak ada yang diskriminatif dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

Menurutnya, peraturan bersama sudah memaparkan secara jelas mengatur umat beragama khususnya dalam membuat rumah ibadat. Dia memaparkan, umat Islam juga kesulitan dalam membuat tempat ibadah di beberapa tempat di tanah air.

"Bagi umat muslim di sebagian wilayah, membangun masjid juga tidak mudah seperti di Papua, di NTT, di Bali dan Sulawesi Utara. Tidak mudah itu," ujar Amidhan dalam dialog di Badan Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Dia menceritakan, sebelum adanya peraturan bersama ini, pernah mendapat keluhan dari umat Islam di Bali karena sulitnya membangun masjid di Bali. "Waktu itu pemda Bali memberlakukan syarat seratus orang jika ingin mendirikan rumah ibadah. Tapi kata saya, kalau memang peraturannya demikian ya diikuti saja," kata Amidhan.

Dia juga bercerita, umat muslim di Timor Timur pernah mendapat bantuan dana untuk membangun masjid di Timtim. Namun disadarinya, tidak akan bisa membangun masjid di Timtim sebab syarat yang diberlakukan untuk membangun masjid tidak terpenuhi. "Akhirnya kami akali dengan membangun madrasah. Izin madrasah kan sebagai sarana pendidikan, itu bisa. Itu di Timtim."

Sehingga, alasan diskriminatif dalam peraturan tersebut menurut Amidhan tidak mendasar. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan No 9 tahun 2006 jelas mengatur tentang pendirian rumah ibadat.

Dalam pasal 13 ayat (1) juga disebutkan, pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 14 ayat (2), pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus yakni, daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Selain itu, dukungan masyarakat paling sedikit 60 orang, mendapatkan rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.

Dengan adanya peraturan bersama ini, kata Amidhan, umat beragama akan saling menghormati satu sama lain. Sebab, peraturan tersebut sudah disepakati oleh seluruh majelis agama di Indonesia.

"Kalau soal kebebasan beragama, saya kira bisa mengumumkan kepada dunia, di Indonesia ini untuk menjalankan kebebasan beragama itu sudah dari dulu. Dan benar-benar menjadi surga bagi umat beragama, tidak ada pelarangan, penghadangan, cuma saja tempat-tempatnya itu harus diatur," ujar Amidhan.

Desakan revisi Peraturan Bersama Dua Menteri ini datang dari sejumlah pihak termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan, tidak haram merevisi Peraturan itu karena konstitusi saja bisa direvisi. (umi)

Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro

Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 

Arema FC dalam catatan buruk di dua laga terakhir Liga 1. Teranyar mereka dipecundangi Persebaya Surabaya dengan skor 0-1 di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024