Pemkot Terapkan Parkir Progresif di Terminal

Terminal Kampung Rambutan Sepi Pemudik
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

SURABAYA POST- Penumpang yang masuk ke Terminal Purabaya dan Tambak Osowilangon nantinya tidak perlu membayar tiket masuk atau peron lagi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bakal menghapus tarif itu, karena sudah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

“Mau tidak mau Dishub harus mematuhi aturan tersebut. Kemungkinan penghapusan akan dimulai tahun 2011,” kata Plt Kepala Dishub Surabaya Eddi, Senin 13 September 2010. 

Besarnya tarif  peron di Terminal Purabaya dan Tambak Osowilangon Rp 100 per orang. Dari hasil peron ini Dishub mendapatkan masukan sekitar Rp 2,2 miliar per tahun.

Dengan penghapusan ini, maka  konsekuensinya Dishub akan kehilangan PAD. Dampak lainnya pengawasan penumpang yang masuk ke terminal menjadi tidak ketat. Nantinya, situasi di pintu masuk terminal menjadi tidak teratur. Orang lalu-lalang dari dan keluar terminal akan seperti pasar.

“Saat ini memang sudah memikirkan dampak yang akan terjadi dari penutupan peron itu. Dan kami akan mengkaji bagaimana membatasi masuknya orang non penumpang di dalam terminal,” ujarnya.

Eddi mengatakan, penghapusan peron ini akan dituangkan dalam raperda retribusi parkir terminal ke DPRD Kota Surabaya. Raperda ini sudah mulai dibahas di dewan dan akan disahkan pada 2011.

Meski dihapus, masih lanjutnya, tidak akan mengurangi pelayanan Unit Pelaksanan Teknis Dinas (UPTD) terminal terhadap para penumpang.  Sebab, katanya, pihaknya akan terus meningkatkan pelayanan seperti pemasangan CCTV dan ruang tunggu penumpang dengan nyaman di terminal.

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

Parkir Progresif

Retribusi parkir itu sendiri, lanjut Eddi, menyangkut rencana penerapan parkir progresif di semua terminal milik pemkot. Parkir progresif ini dikenakan kepada angkutan umum, bus dan angkutan kota (angkot) yag parkir di terminal.

Untuk parkir angkutan umum dan angkot dikenakan Rp 2.000 per parkir dan maksimal Rp 5.000. Sedangkan untuk bus dikenakan retribusi parkir sebesar Rp 5.000 per parkir dan maksimalnya antara Rp 10.000-Rp 15.000 per parkir.

Pengenaan parkir progresif ini agar tidak ada angkutan umum dan bus yang ngendon di terminal sampai berhari-hari. “Jadi kalau ada bus yang ngendon sampai berhari-hari sampai sepuluh hari ya dia kena retribusi sebesar Rp 150.000. Jumlah sebesar itu kan banyak bagi kru bus,” katanya.

Selain itu, penerapan parkir progresif untuk masukan PAD setelah adanya penutupan peron. Karena dengan parkir progresif masukan retribusi parkir bisa lebih banyak dari sekarang. “Saya lupa masukan retribusi parkir saat ini, tapi saya yakin kalau ada parkir progresif masukan PAD dari sekitar ini akan meningkat,” katanya.

Terkait dengan ini, Rusli Yusuf, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya tidak mempersoalkan rencana penghapusan biaya peron. Sebab, memang peron bertentangan dengan UU di atasnya. Bagi dewan,  yang penting hal tersebut tidak mengurangi pelayanan penumpang di terminal.”Silahkan jika memang dihapus. Yang penting pelayanan terhadap penumpang tetap dijaga dan juga kebersihan dan keamanan terminal tetap terpelihara,” ungkap politisi asal Demokrat ini.

Laporan Purnomo Siswanto

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers Jendral TNI bintang dua gadungan.(B.S.Putra/VIVA)

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Pria berinsial JJ, mengaku sebagai anggota TNI pangkat Mayor Jenderal ditangkap saat mendatangi Markas Kodam I Bukit Barisan (BB). Ternyata TNI gadungan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024