Penyuap Kasus Gayus Dituntut Hari Ini

Alif Kuncoro Didakwa Beri Suap ke Penyidik Gayus
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Alif Kuncoro, terdakwa kasus mafia hukum Gayus Tambunan, siang ini dijadwalkan menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 1 September 2010.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

Sebelumnya jaksa menunda tuntutan terhadap Alif, dikarenakan tuntutan jaksa belum selesai.

"Ya, hari ini tuntutannya (Alif Kuncoro)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, ketika dihubungi, Rabu 1 September 2010.

Diketahui, Alif Kuncoro didakwa memberikan suap kepada Komisaris Polisi M Arafat Enanie berupa motor Harley Davidson senilai lebih kurang  410 juta.

Dia memberikan motor tersebut agar adiknya, Imam Cahyo Maliki,  tidak dijadikan tersangka sehubungan dengan kasus pencucian uang dan korupsi Gayus Tambunan.

Arafat sendiri membantah bahwa motor tersebut merupakan pemberian. Arafat beranggapan motor Harley warna hitam itu merupakan motor yang dititipkan Alif Kuncoro kepada dirinya. (hs)

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi, Fahri Bachmid

Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK, Pakar Hukum: Upaya Intervensi Peradilan

Megawati telah mengajukan diri menjadi amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan menyampaikan pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024