FBR Minta Diajak Bicara Soal Revisi UU Ormas

FPI melakukan konvoi dengan kendaraan bermotor.
Sumber :
  • www.fpi.or.id

VIVAnews - Pengurus organisasi kemasyarakatan Forum Betawi Rembug, Junaedi, menolak tegas adanya revisi Undang-undang organisasi masyarakat. Dia mempertanyakan organisasi masyarakat seperti apa yang perlu diatur, serta bagian mana yang perlu direvisi.

"Revisi bagaimana, di tanah kita sendiri kok kita diatur," kata Junaedi, saat dihubungi VIVAnews, Senin malam.

Menurut Junaedi, seharusnya ormas dipanggil, dan ditunjukan bagian mana yang akan direvisi. "Coba diajak bicara, kita sudah menolong negara kok," cetusnya.

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan

Menurut dia, rakyat seharusnya diberi pembelajaran, organisasi masyarakat bagaimana yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Junaedi juga mengatakan, selama ini organisasi yang diikutinya ini sudah menjalin kerjasama yang baik dengan instansi pemerintah seperti Polda Metro Jaya, dan Kementerian Dalam Negeri."Kita terdaftar kok," kata dia

Selanjutnya, kata dia, wakil rakyat seharusnya bisa melihat, dari berbagai sisi mengapa organisasi masyarakat melakukan tindakan anarkis.

"Mengapa mereka melakukan hal itu, kita harus lihat secara keseluruhan," ucap Junaedi

FBR, kata dia, selama ini telah menghimpun masyarakat sekitar agar tidak terjerumus pada hal-hal negatif. "Kami sudah membantu orang-orang terdzolimi, membela orang-orang tertindas, kita ini banyak tugas," imbuhnya.

"Kalau begini siapa yang arogan? Mereka yang berdasi atau kami yang tidak berdasi?" kata dia menyayangkan.

Junaedi mengaku kecewa dengan sikap DPR. Terlebih lagi, wakil rakyat diangkat dan didukung masyarakat, termasuk FBR. "Mereka dulu kita yang dukung, sekarang sudah jadi kok begini," ujarnya.

Dalam rapat gabungan, siang tadiĀ  dengan Komisi II, Komisi III, dan Komisi VIII, pemerintah meminta adanya revisi undang-undang ormas yang dinilai sudah kadaluarsa. Menkopolhukan, Djoko Suyanto menilai revisi tersebut dibutuhkan karena ormas kerap kali meresahkan masyarakat. (umi)

Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024