Mendagri Akui Masih Banyak Ormas 'Bodong'

Gamawan Fauzi
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma

VIVAnews - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fawzi mengakui banyak Organisasi Msyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak terdaftar. Sehingga, pemerintah mengalami kesulitan untuk memberi sanksi apabila ormas dan LSM itu melakukan pelanggaran.

"Banyak ormas yang tidak terdaftar, sehingga sulit diberi sanksi. Sulitnya kalau yang tidak terdaftar melakukan pelanggaran," kata Gamawan saat rapat dengan Komisi Gabungan DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 30 Agustus 2010.

Menurut dia perkembangan ormas dan LSM sangat pesat setelah reformasi. Jika sebelumnya, ormas yang terdaftar hanya sebanyak 3.000 ormas, maka per 2010 jumlah ormas mencapai 9.000 ormas.

"Belum lagi yang belum terdaftar atau yang terdaftar di instansi terkait saja," kata dia. Mantan Gubernur Sumatera Barat ini mengatakan relasi antara pemerintah dengan ormas menempatkan pemerintah sebagai pembina, pengawas, dan pemberi sanksi hingga pada pembekuan. Kendati demikian, Gamawan tidak menyebut berapa banyak ormas yang 'bodong' alias tidak terdaftar itu.

Namun, kata dia, dalam fungsi pembinaan, tampaknya masyarakat mulai resisten dengan bergulirnya keterbukaan pasca-reformasi. "Pembinaan mulai alergi di masyarakat," ujar Menteri yang piawai bela diri karate ini.

Gamawan menambahkan, bila terjadi pelanggaran dari ormas, maka pemerintah akan melakukan kordinasi di tiap-tiap level. Kordinasi itu akan dilakukan sesuai pelanggaran yang dilakukan oleh ormas.

"Kalau di tingkat kabupaten diambil tindakan bupati, povinsi dilakukan oleh gubernur, dan pusat oleh Mendagri," kata dia.

Penanganan pelanggaran, kata dia, dimulai dengan pemberian peringatan sebanyak tiga kali. Namun, jika tetap diabaikan, maka pemerintah bisa membekukan ormas yang melakukan pelanggaran itu.

"Diberi peringatan selama tiga kali, dan kalau tidak bisa maka diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi)  untuk pembekuan," kata dia. (umi)

Chelsea Bikin Mikel Arteta Terkesan
Presiden PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024