Polri Limpahkan Berkas Gayus Cs ke Kejaksaan

Gayus Tambunan
Sumber :
  • Adri Irianto/VIVAnews

VIVAnews - Mabes Polri telah merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka mafia pajak. Penyidik pun melimpahkan berkas dan para tersangka ke Kejaksaan.

Ketiga tersangka itu adalah mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan dua atasannya,  Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Setia Leonardo Napitupulu.

"Kami sudah menerima berkas dan barang bukti untuk tersangka Gayus, Maruli, dan Humala," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, saat di hubungi wartawan, Jumat 20 Juli 2010.

Yusuf menjelaskan, ketiganya dijerat pasal yang sama. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini akan dilanjutkan dengan pembuatan surat dakwaaan.
 
Seperti yang diketahui, Maruli Pandapotan Manurung merupakan Kepala Seksi Pengurangan dan Keberatan Ditjen Pajak. Dia bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu diancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan atau Pasal 56 KUHP. Sangkaan ini mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan merugikan negara.

Akibat perbuatan keduanya, kepolisian menduga ada kerugian negara dan  menguntungkan PT. Surya Alam Tunggal selaku korporasi, paling tidak sejumlah Rp. 570 juta.

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani
VIVA Militer: Presiden Ukraina, Volodymyr Zelensky

Rusia Telah Menangkap Pemodal Teroris Serangan Moskow, Ternyata Dikirim Melalui Ukraina

Dalam penemuan itu, mereka mengklaim bahwa negara Ukraina telah membayar “sejumlah besar dana” kepada para pelaku.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024