Menkumham Beri Remisi di Lapas Tangerang

Menkumham Patrialis Akbar Meninjau Lapas Paledang
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi

VIVAnews - Seperti tahun-tahun sebelumnya, terkait Hari Ulang Tahun RI, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana. Kali ini lebih dari 58 ribu napi akan mendapatkannya.

KPK Usut Kasus Pengadaan Barang dan Jasa di PT PLN, Negara Rugi Miliaran Rupiah


"Penyerahan remisi secara nasional diawali di Lapas Klas I Tangerang oleh Pak Menteri," kata Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Martua Batubara saat dihubungi, Jakarta, Selasa 17 Agustus 2010.

Pemberian remisi secara simbolis itu akan dilakukan sekitar pukul 13.00 di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Martua menambahkan, nantinya pemberian remisi juga akan diikuti oleh lapas di seluruh tanah air kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan pemberian remisi.

Dari total 58.234 narapidana yang diberikan remisi, sebanyak 4.780 napi langsung bebas. Karena masa tahanannya habis setelah diberikan remisi.

Sebelumnya, Patrialis menyatakan, narapidana kasus terorisme, koruptor, ilegal logging dan narkoba juga mendapatkan remisi. Namun dengan catatan, napi harus sudah menjalani sepertiga masa tahanan.

Remisi akan diberikan kepada para narapidana yang berkelakuan baik, tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman. "Para napi yang menjadi role model buat para tahanan lainnya," ucapnya.

Pemberian remisi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (umi)

Gedung Putih mengibarkan bendera setengah tiang imbas penembakan di Texas, AS

Amerika Serikat Kecam Pemilu Rusia, Pernyataan Seram Ini Keluar dari Gedung Putih

Gedung Putih menyebut kemenangan mutlak yang dicapai oleh Presiden Rusia Vladimir Putin dalam pemilihan presiden negara tersebut yang baru saja berlangsung sebagai ini

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024