Haposan Laporkan Gayus Tambunan ke Polisi

Gayus Tambunan
Sumber :
  • Adri Irianto/VIVAnews

VIVAnews - Gayus Tambunan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik oleh pengacara Haposan Hutagalung.

Chandrika Chika Terjerat Kasus Narkoba, Terkena Kutukan Podcast Deddy Corbuzier?

Kuasa hukum Haposan Hutagalung, John Panggabean, mengatakan Gayus dituding telah mencemarkan nama baik Haposan dan memberikan keterangan palsu dalam persidangan Ajun Komisaris Sri Sumartini beberapa waktu lalu.

"Kliennya merasa telah dicemarkan nama baiknya karena disebut-sebut menerima uang Rp25 miliar untuk dibagikan ke penyidik, hakim, dan jaksa atas kasus Gayus. Haposan tegaskan itu fitnah dan palsu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Selasa 10 Agustus 2010.

Meskipun kliennya kini telah menjadi tersangka dan ditahan, namun menurutnya, sah-sah saja kliennya melaporkan Gayus. Dijelaskannya, Haposan tidak pernah menerima uang dan tidak pernah mengatur pembagian uang baik untuk penyidik maupun jaksa.

"Dia (Haposan) kan dituduh atas hubungan keterkaitannya. Keterkaitannya itu apa? Kan waktu itu dia kuasa hukum, hubungan untuk apa dengan jaksa, polisi itu, untuk apa, untuk mengatur pertemuan bukan untuk menerima uang, uang itu tidak ada," katanya

Menurut John, pelaporan atas Gayus ini dimaksudkan untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya dalam kasus Gayus Tambunan, yakni bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dari Gayus. "Kami mau mencari kebenaran bukan cari masalah. Ini juga masalah uang, Haposan tidak pernah menerima uang," ucap John lagi.

Gayus dilaporkan dengan Nomor Laporan: LP/2798/VIII/2010/Ditreskrimum. Haposan menguasakan laporannya kepada John Panggabean sebagai kuasa hukum. Dalam laporan itu, Gayus dijerat pasal 242 KUHP jo 310 KUHP tentang keterangan palsu dan pencemaran nama baik.

Dalam persidangan AKP Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Agustus lalu, Gayus yang hadir sebagai saksi menyebutkan, dirinya pernah dimintai uang sebesar Rp20 miliar oleh Haposan Hutagalung.

"Haposan itu pernah minta uang ke saya Rp 20 miliar, tapi dia bilang itu bukan untuk saya sendiri. Tapi untuk dibagi. Dia bilang penyidik Rp 5 (miliar), jaksa Rp 5 (miliar), Haposan Rp 5 (miliar). Tapi dia tidak menyebutkan siapa saja penyidiknya. Dia juga menyebut Kaba-nya Rp 2, Kanitnya Rp 2, Dir-nya Rp 2," kata Gayus yang bersama Haposan sama-sama menjadi tersangka penyuapan dalam kasus penggelapan pajak itu.

Dr. BRA. Mooryati Soedibyo

Terpopuler: Beda Sikap Ria Ricis-Teuku Ryan Perlakukan Orang Tua, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia

Berikut deretan 4 rangkuman artikel terpopuler kanal Showbiz VIVA.co.id dalam Round Up sepanjang edisi Rabu 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024