Soal Penyidik, Gayus Mengoreksi Isi BAP

Gayus Tambunan Tiba di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Tersangka kasus pajak Gayus Tambunan mengakui mengubah kesaksiannya sebagaimana yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sudah ditandatanganinya.  

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus mafia pajak dengan terdakwa penyidik Polri Ajun Komisaris Pol. Sri Sumartini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 3 Agustus 2010.

Menurut tim jaksa penuntut umum, dalam BAP disebutkan Gayus mengakui bahwa Sri Sumartini merupakan penyidik kasusnya. Pemeriksaan terhadapnya dilakukan Sri sebanyak dua kali di Hotel Manhattan, Jakarta, bersama Komisaris Pol. Arafat.

Tapi, di persidangan Gayus mengoreksi isi BAP itu. "Ibu Tini (Sri Sumartini) tidak melakukan pemeriksaan. Dia hanya mendampingi Arafat. Yang melakukan pemeriksaan itu Arafat," kata Gayus.

Gayus menekankan bahwa Sumartini hanya membantu Arafat, termasuk menyediakan hidangan dan minuman. Menurut Gayus, saat pemeriksaan di Hotel Manhattan itu, Sri sempat membuatkan jus buah dan teh untuk dirinya dan Arafat.

"Bu Tini ada di samping Pak Arafat. Dia (Sumartini) hanya nge-print," ujar mantan pegawai golongan IIIA Direktorat Jenderal Pajak ini.

Denny Kailimang, pengacara terdakwa Sri Sumartini langsung mengkonfirmasi pernyataan Gayus. "Apakah pernah memberikan uang kepada Bu Tini?" tanya Denny.

Istri Dicopet hingga Barang Berharga Raib, Daniel Mananta Pilih Maafkan Pelaku

Gayus menjawab, "Tidak. Tidak pernah. Malah Haposan (pengacara Gayus) yang meminta."

Tim pengacara dari Denny Kailimang lantas mempertegas pernyataan Gayus yang berbeda dalam BAP itu.

"Berarti saudara mencabut BAP dan keterangan yang dipakai. Berdasarkan KUHAP artinya keterangan yang dipakai adalah yang di persidangan?" tanya tim dari Denny Kailimang.

Gayus menimpali, "Iya." (kd)

Tak Kunjung Ketemu dengan Nikita Mirzani, Lolly Singgung Memperbaiki Diri
Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebut MK Bisa Anulir Hasil Pilpres 2024, Guru Besar IPDN Beberkan Alasannya

Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Djohermansyah Djohan menyebutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menganulir hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024