Machica Mochtar Gugat UU Demi Anak

Gedung MK.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pedangdut era 1980-an, Aisyah Mochtar atau lebih dikenal dengan Machica Mochtar mengajukan uji materiil UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Machica mempermasalahkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1)  UU Perkawinan.

Pasal kedua menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu kandung dan keluarga ibunya, Machica meminta dua pasal tersebut dihapus. Dia merasa dirugikan.

"Saya mengajukan permohonan ini untuk anak saya,  M Iqbal Ramadhan yang berusia 14 tahun. Dia tidak bisa mendapatkan akta kelahiran sehingga membuat status hukumnya tidak jelas," kata Machica di Mahkamah Konstitusi, Senin 26 Juli 2010.

Padahal, di Indonesia urusan apapun harus dengan akta kelahiran.  "Saya minta kedua pasal tersebut dihapuskan." M Iqbal diaku Machica sebagai anak hasil pernikahan siri dengan mantan Menteri Sekretaris Negara, Moerdiono.

Menanggapi gugatan Machica, hakim Maria Farida meminta permohonan diperbaiki. Alasannya, berkas permohonan  belum menjelaskan pokok keberatan dan alasan hukumnya.

Pihak Machica juga diminta memikirkan kembali gugatan pencabutan dua pasal. "Kalau dua pasal ini dihapuskan, kasihan anaknya,  justru pengakuan perdata dengan ibunya pun tidak dapat," ungkap Maria.

Pihak Machica diberi kesempatan selama 14 hari untuk memperbaiki berkas permohonan. (umi)

Terenyuh! Tamara Tyasmara Tetap Beliin Baju Lebaran Hingga Sajadah Buat Dante: Siapa Tahu Dia Dateng
Pergerakan penumpang yang tiba di bandara soetta

Arus Balik Mudik Lebaran, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Meningkat 7 Persen

Pergerakan penumpang di Bandara Soetta, Tangerang mengalami peningkatan jelang puncak arus balik mudik lebaran 2024, pada hari ini.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024