- Antara/ Asep Fathulrahman
VIVAnews - Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat, Azwar Abubakar, menyatakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR dari Partai Demokrat, As'ad Syam, belum selesai. Hasil pemeriksaan pada Kamis lalu juga belum bisa dibuka.
"Belum selesai, nanti dilanjutkan lagi," kata Azwar saat dihubungi VIVAnews, Minggu 25 Juli 2010.
Azwar tak ingat apakah As'ad akan kembali diperiksa minggu depan. Namun yang jelas, pemeriksaan As'ad harus dilanjutkan lagi, sama seperti anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Dimyati Natakusumah.
Kedua oprang diperiksa Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait aduan masyarakat mengenai kasus hukum keduanya. Dimyati tersangkut kasus korupsi saat menjadi Bupati Pandeglang, sementara As'ad tersangkut kasus saat menjadi Bupati Muaro Jambi.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah diduga terlibat dalam penggunaan dana pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dari Bank Jabar tahun 2006. Saat itu Dimyati masih menjabat sebagai Bupati Pandeglang. Dimyati juga sempat menggugat undang-undang MPR, DPR, DPRD, DPD di Mahkamah Konstitusi terkait pemberhentian anggota DPR.
Sementara As'ad diputuskan Mahkamah Agung hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan PLTD di Unit 22 Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi. Kejaksaan juga menerapkan cegah ke luar negeri untuk politisi Demokrat itu.