Dilarang Ibadah, Jemaat HKBP Lapor Bareskrim

Seorang jemaat beribadah di Gereja Katedral,Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Jemaat Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP PTI) melapor ke Markas Besar Polri. Mereka mengadu ke Polri karena dilarang melakukan ibadah.

Menurut pengacara pendamping, Roberts B Keytimu, larangan beribadah itu dilakukan sekelompok orang dengan penyerangan. Aksi penyerangan bermula pada 10 Juli lalu.

Saat itu, jemaat HKBP PTI hendak mendirikan tenda di sebuah lahan yang berlokasi di RT 003/RW 006 Kampung Ciketing, Bekasi untuk acara kebaktian.

Lalu, kata dia, datang sekelompok orang berjumlah sekitar 30 orang.  "Mereka meminta kami agar tidak melakukan ibadah di tempat itu," kata Roberts di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 22 Juli 2010.

Robets melanjutkan, keesokan harinya pada 11 Juli, HKBP PTI yang beranggotakan 1.500 jemaat ini melaksanakan peribadatan sesuai dengan rencana. Namun, kembali, ada ormas tertentu yang melakukan pembubaran kegiatan itu.

"Tiba-tiba datang sekitar 50 orang yang meminta upacara dibubarkan. Mereka menahan jemaat yang melakukan ibadah, serta membuat spanduk yang isinya umat gereja dilarang ibadah di wilayah itu," kata dia.

Saat kejadian sebenarnya ada pihak aparat keamanan. Bahkan, tambah dia, dalam peristiwa itu hadir pula Kapolres setempat. Namun, mereka menyayangkan tindakan Kapolres yang justru meminta ibadah itu dibubarkan.

"Itu yang kami pertanyakan mengapa kapolres tidak mencerminkan sikap Pancasila," ujar Roberts.

Atas kejadian itu, hari ini ekitar 35 jemaat HKBP PTI mendatangi gedung Bareskrim. Sebelum masuk ke gedung Bareskrim, para jemaat berbaris di depan pintu masuk Bareskrim.

Sambil membawa lembaran kertas, mereka melakukan doa bersama. Doa itu dipimpin pendeta mereka, Luspida Simanjuntak. Aksi itu sempat dilarang seorang petugas provost Mabes Polri.

Provost melarang mereka menggelar aksi itu di dalam lingkungan Mabes Polri. Petugas meminta mereka menggelar aksi doa bersama itu di luar gerbang Mabes Polri.

Akhirnya perwakilan mereka diterima untuk membuat laporan polisi (LP). Laporan mereka diterima dengan nomor polisi : TBL/276/VII/2010/BARESKRIM. Sebagai terlapor dalam LP itu adalah orang-orang yang dituding telah melakukan tindakan pelarangan itu.

Mengganas di Piala Asia, Timnas Indonesia U-23 Jadi Perbincangan di Qatar
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat

Guru besar kebijakan publik Universitas Brawijaya Andy Fefta Wijaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan hasil sengketa Pilpres 2024

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024