Satpol PP Jatim Tak Butuh Senjata Api

Gladi HUT Satpol PP di Silang Monas
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

SURABAYA POST - Provinsi Jawa Timur menolak penggunaan senjata api oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Meski Permendagri No 26 tahun 2010 melegalkan penggunaan pistol. Namun Jatim tidak tergesa-gesa dan saat ini tidak memerlukan senjata api untuk menunjang kinerjanya.

”Kami berterima kasih karena mendagri telah melengkapi Satpol PP dengan senjata api (pistol, red). Namun, kami tidak membutuhkannya karena di Jatim masyarakatnya sangat kooperatif,” kata Kepala Satpol PP Jatim Sugeng Riyono yang saat dihubungi sedang mengikuti pelatihan di Jakarta, Rabu 7 Juli 2010.

Sugeng menjelaskan selama ini kondisi Jatim sangat kondusif karena masyarakat Jatim sangat koorperatif. Dengan pendekatan komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat berbagai permasalahan di Jatim bisa diatasi.

Sugeng memberikan contoh, masalah Pasar Keputran yang cukup rumit. Meskipun sangat rawan terjadinya bentrokan, dengan konsep pendekatan komunikasi, masalah itu bisa diredam.

”Kalau cuma untuk gaya-gayaan saja ya buat apa. Apalagi untuk membekali anggota Satpol PP dengan senpi memerlukan pelatihan, yang ujung-ujungnya ada anggaran. Ya, kami sih, tidak akan memaksakan untuk ada,” papar Sugeng.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Arief Budiarto mengatakan, untuk saat ini Satpol PP Surabaya belum butuh senjata api.

KAI Buka Suara soal Syarat Loker IPK 3,5 hingga Skor TOEFL 500

Sebab, penegakan Perda yang dimiliki Pemkot Surabaya masih belum memerlukan senjata api. ’’Surabaya masih kondusif, sehingga apalah artinya senjata api,” kata dia.

Menurut dia, untuk menggunakan senjata api Pemkot Surabaya belum memiliki dana pengadaannya maupun dana pelatihan petugas yang akan dibekali senjata. Dana itu belum pernah dianggarkan dalam APBD 2010 ini. Selain itu dana yang dibutuhkan juga sangat besar. ’’Saya belum berpikir untuk mempersenjatai Satpol PP dengan senjata api,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri  Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (6/7), mengatakan, kebijakan Satpol PP boleh bersenpi diatur dalam Permendagri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Satpol PP. ’’Peraturan itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP,’’ kata  Saut.

Berdasarkan pasal 1 ayat 3, yang disebut dengan senjata api adalah senjata gas air mata, berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditempakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan menggunakan aliran listrik.

Sedangkan yang boleh digunakan untuk aparat penegak Perda tersebut adalah senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik.

Meski bukan senpi yang menggunakan peluru tajam, Saut mengatakan prosedur penggunaan dan kepemilikan senjata untuk Satpol PP sangatlah ketat. Katanya, tidak semua Satpol PP bisa menggunakan senpi tersebut. ’’Hanya kepala satuan, kepala bidang, kepala regu, kepala pleton dan lainnya,’’ terangnya.

Bahkan jumlahnya di setiap daerah pun juga dibatasi. Dalam setiap daerah yang satu pertiga anggota yang mendapat izin penggunaan senpi. Misalnya, terang Saut, di sebuah provinsi memiliki anggota Satpol PP sebanyak 60 orang maka hanya 20 orang yang mendapatkan izin.

Bagaimana dengan pengawasannya? ’’Kan ada atasan dan kepolisian. Selain itu masyarakat juga bisa mengawasi. Jika ada penyalahgunaan langsung laporkan saja ke polisi,’’ tegas Saut. (adi)

Laporan: Siska Prestiwati & Purnomo Siswanto

Google Pecat 28 Karyawan Setelah Protes Terhadap Kontrak dengan Pemerintah Israel
Ilustrasi belanja online.

Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline

Riset ini menyebut produk fashion dan kecantikan, (masing-masing sebanyak 46%) dibeli secara online, sementara kebutuhan sehari-hari seperti makanan (34%) secara offline.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024