"Pak Polisi, Kenapa ME Dibiarkan?"

Ariel 'Peterpan'
Sumber :
  • VIVAnews/Gestina.R

VIVAnews - Langkah penahanan atas Ariel "Peterpan" menuai dukungan dari publik karena peredaran video mesum tersebut dianggap menimbulkan keresahan dan mengorbankan masyarakat. Namun, sebagian masyarakat lainnya mempertanyakan sikap polisi yang hanya menahan Ariel.

Perbedaan tanggapan masyarakat tersebut terlihat dari ratusan tanggapan dan komentar pembaca VIVAnews terkait dengan kasus video mesum mirip tiga artis. Banyak dari mereka yang mengeluhkan pemberitaan yang begitu gencar di televisi sehingga membuat banyak orang penasaran. Mereka khawatir pemberitaan yang berlebihan khususnya di televisi akan mendorong anak-anak terpengaruh.

Karena itu, puluhan komentar sepakat dengan tindakan kepolisian menjadikan Ariel sebagai tersangka. "Kalau orang berbuat salah, pasti selalu mengelak. Bila sudah benar terbukti, hukum saja seberat-beratnya agar memberi pelajaran bagi yang lain. Jangan mentang-mentang publik figur bisa seenaknya," kata seorang pembaca.

Namun, puluhan komentar lainnya justru mempertanyakan kasus-kasus video porno sebelumnya, khususnya yang beberapa terungkap dilakukan oleh anggota DPR yang terhormat.

Sebut saja misalnya yang disampaikan pembaca yang mengaku bernama Putu Winata. "Kenapa cuma Ariel yang ditahan, yang anggota DPR mana???...ME-nya malah eksis masuk TV...negara macam apa ini??? dimana keadilan?" kata Putu.

Hal yang sama dilontarkan oleh Arrabi Azkafirasy. Dia menekankan jika Ariel diputuskan sebagai tersangka UU Pornograpi, "Bagaimana dengan ME dan YZ, seharusnya mereka juga diproses dong, bersikaplah adil, jangan pengecut mentang-mentang mereka pejabat."

Cynta Aprilia juga mengaku keberatan jika Ariel ditahan. Sebab, kata dia, berarti ada perbedaan dengan kasus ME dan anggota dewan yang sampai saat ini bebas-bebas saja. "Padahal kita ketahui pelaku dan penyebarnya, malahan ME mandaftarkan diri jadi calon bupati, mana keadilan di Indonesia?"

Menurut polisi, kasus-kasus video seks sebelumnya tidak ditangani lebih lanjut karena UU Pornografi belum berlaku. Sedangkan, dalam kasus Ariel, dia dijerat dengan UU Pornografi karena peristiwanya terjadi setelah UU disyahkan pada November 2008. Sesuai dengan UU tersebut Ariel terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Intip Wahana Baru Rivera Edutainment Park Bogor, Serunya Kumpul Keluarga Sambil Outbound
Diringkus, Pelaku pembunuhan bermodus begal di Kecamatan Poasia, Kota Kendari

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Aparat Kepolisian Polresta Kendari, mengungkap aktor utama dibalik kasus pembunuhan sadis bermodus begal, yang menimpa seorang perempuan bernama Mirna (51). Ada 2 pelaku.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024