UU NOMOR 9 TAHUN 2005

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  9  TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004

TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2005

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang            :     a.                       bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat;

                                      b.       bahwa pembahasan rancangan undang-undang APBN dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;

                                      c.        bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2005 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2005;

                                      d.                       bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan yang bersifat force majeur diperlukan pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran ke dalam tahun anggaran berikutnya;

                                      e.       bahwa sehubungan dengan adanya transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 yang mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan yang  seharusnya dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2005, juga diperlukan adanya pengaturan mengenai peluncuran sisa anggaran tahun 2005 ke tahun anggaran 2006, yang secara khusus hanya berlaku untuk anggaran tahun 2005;

                                      f.        bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d dan e, perlu menetapkan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;

                                     

Mengingat             :     1.       Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

                                      2.       Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);

                                      3.       Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);

                                      4.       Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

                                      5.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

                                      6.       Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

                                      7.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

                                      8.       Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

                                      9.       Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

                                      10.     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

                                      11.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

                                      12.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

                                      13.     Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004  Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512);

                                      14.     Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 18/DPD/2005 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang APBN Tahun Anggaran 2005.

                              

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan              :    UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005.

                                                                                                   

Pasal  I

 Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4512) sebagai berikut:

                                       

1.     Ketentuan Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 2

  (1)    Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-sumber:

                                                        a.   Penerimaan perpajakan;

                                                        b.   Penerimaan negara bukan pajak; dan

                                                        c.    Penerimaan hibah.

 (2)    Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp351.973.630.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).

 (3)    Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp180.697.390.868.000,00 (seratus delapan puluh triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

(4)    Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp7.455.088.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus lima puluh lima miliar delapan puluh delapan juta rupiah).

 (5)    Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp540.126.108.868.000,00 (lima ratus empat puluh triliun seratus dua puluh enam miliar seratus delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

                                       

2.     Ketentuan Pasal 3 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 3

 (1)    Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf  a terdiri dari:

                                                        a.   Pajak dalam negeri; dan

                                                        b.   Pajak perdagangan internasional.

 (2)    Penerimaan pajak dalam negeri  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp334.403.230.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun empat ratus tiga miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah).

 (3)    Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp17.570.400.000.000,00 (tujuh belas triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah).

 (4)    Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

                                       

 3.     Ketentuan Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5)  diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

                                               

Pasal 4

 (1)    Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf  b terdiri dari:

                                                  a.   Penerimaan sumber daya alam;

                                                  b.   Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan

                                                  c.    Penerimaan negara bukan  pajak lainnya.

  (2)    Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp144.361.248.011.000,00 (seratus empat puluh empat triliun tiga ratus enam puluh satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta sebelas ribu rupiah).

 (3)    Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun  rupiah).

 (4)    Penerimaan negara bukan  pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp24.336.142.857.000,00 (dua puluh empat triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

(5)    Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

                                       

4.     Ketentuan Pasal 5 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 5

 (1)    Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:

                                                        a.   Anggaran belanja pemerintah pusat;

                                                              dan           

                                                        b.   Anggaran belanja untuk daerah.

 (2)    Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

 (3)    Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp153.402.251.164.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun empat ratus dua miliar dua ratus lima puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).

(4)    Jumlah Anggaran Belanja Negara  Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp565.069.821.744.000,00 (lima ratus enam puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).

                                       

 5.     Ketentuan Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 6

 (1)    Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:

                                                        a.   Belanja pemerintah pusat menurut

                                                               organisasi/bagian anggaran;

                                                        b.   Belanja pemerintah pusat menurut fungsi;

                                                               dan

                                                        c.    Belanja pemerintah pusat menurut jenis

                                                               belanja.

 (2)    Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

 (3)    Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

 (4)    Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

 6.     Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 7

 (1)    Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari :

                                                        a. Belanja pegawai;

                                                        b. Belanja barang;

                                                        c. Belanja modal;

                                                        d. Pembayaran bunga utang;

                                                        e. Subsidi;

                                                        f. Belanja hibah;

                                                        g. Bantuan sosial;

                                                        h. Belanja lain-lain.

 (2)    Rincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2005 menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.

                                       

 7.     Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, sehingga secara keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 8

 (1)    Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

 (2)    Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

(3)    Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa: (a) pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program dan/atau antarjenis belanja dalam satu program/kegiatan; (b) perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan (c) perubahan pagu pinjaman  dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN ditetapkan oleh Pemerintah dan dilaporkan/dipertanggungjawabkan dalam Perhitungan Anggaran Negara (PAN).

                                       

 8.     Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan Pasal 8A baru, sehingga keseluruhan Pasal 8A  berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 8A

 (1)    Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Aceh dan Nias dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006 sebagai anggaran belanja tambahan tahun anggaran 2006.

(2)    Pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun 2005.

(3)    Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA selambat-lambatnya pada tanggal 16 Januari 2006.

(4)    Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah.

                                       

9.     Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal  9

(1)    Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:

                                                        a.   Dana perimbangan; dan

                                                        b.   Dana otonomi khusus dan penyesuaian.

(2)    Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp146.159.708.499.000,00 (seratus empat puluh enam triliun seratus lima puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

(3)    Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

                                     

 10.     Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 10

(1)    Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:

                                                        a.   Dana bagi hasil;

                                                        b.   Dana alokasi umum;

                                                        c.   Dana alokasi khusus                              

(2)     Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp52.566.476.879.000,00 (lima puluh
dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan
ribu rupiah).

(3)    Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).

(4)    Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.827.631.620.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah).

(5)    Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

                                     

11.     Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12  berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 12

(1)    Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp540.126.108.868.000,00 (lima ratus empat puluh triliun seratus dua puluh enam miliar seratus delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar  Rp565.069.821.744.000,00 (lima ratus enam puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp24.943.712.876.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.

(2)    Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:

                           a.   Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp. 29.785.952.876.000,00

                                  (dua puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar

                                  sembilan ratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh

                                  enam ribu rupiah); dan

                                  

                      b.   Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif

                            Rp4.842.240.000.000,00 (empat triliun delapan ratus empat

                            puluh dua miliar dua ratus empat puluh juta rupiah).

 

 (3)    Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam penjelasan ayat ini.

                                      

12. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan Pasal 17A baru, sehingga keseluruhan Pasal 17A  berbunyi sebagai berikut:

                                                                                                   

Pasal 17A

(1)    Dalam masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2005 dalam rangka:

                              a. pelaksanaan kegiatan kementerian negara/lembaga yang

                                  telah dikontrakkan selambat-lambatnya akhir bulan November

                                 2005 dan masa penyelesaian pekerjaan selambat-lambatnya

                                 akhir bulan April 2006, dan

                                                

                              b. pelaksanaan program kompensasi pengurangan subsidi BBM 

                                (PKPS-BBM), dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2006

                                sebagai anggaran belanja tambahan pada tahun 2006.

 

(2)    Sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dana yang bersumber dari anggaran belanja tambahan (ABT) rupiah murni tahun anggaran 2005 sebagaimana ditetapkan dalam Perubahan Kedua atas APBN 2005.

 

 (3)    Pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan Pasal 8A ayat (2), ayat (3) dan ayat (4).


 

Pasal II

 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal, 25 Oktober 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

        ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal, 25 Oktober 2005

                MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

                                  REPUBLIK INDONESIA,

                                                   ttd

                                     HAMID AWALUDIN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 110

 

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK


PENJELASAN

Respon Han So Hee Soal Reaksi Hyeri: Memang Lucu Pacaran Setelah Putus?

A T A S

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 

NOMOR  9  TAHUN 2005

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA  ATAS UNDANG-UNDANG

NOMOR 36 TAHUN 2004 TENTANG ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2005

 

 

I.     UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005, menghadapi tekanan dan tantangan yang cukup berat. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, telah terjadi berbagai perkembangan dan perubahan mendasar yang berdampak sangat signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro yang berpengaruh pada Pokok-pokok Kebijakan Fiskal dan Pelaksanaan APBN 2005. Hal ini tercermin dari berlanjutnya ketidakseimbangan ekonomi global, yang mengakibatkan terus meningkatnya harga minyak mentah internasional, dan pengetatan kebijakan moneter di sejumlah negara utama dunia.

Tingginya harga minyak dunia yang terus berlanjut dikhawatirkan akan mengganggu struktur produksi barang dan jasa nonmigas dunia. Perkembangan ini, ditambah dengan kecenderungan kenaikan suku bunga global,  pada gilirannya dapat menekan berbagai indikator ekonomi makro Indonesia jangka pendek, seperti nilai tukar, dan inflasi. Sekalipun demikian, dengan langkah-langkah penguatan fundamental ekonomi Indonesia, baik yang dilakukan secara struktural melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil, maupun dengan berbagai  kebijakan nonekonomi lainnya, diharapkan  tantangan eksternal tersebut mampu dihadapi, dan bahkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang  diperkirakan mencapai 6,0 (enam koma nol) persen dalam tahun 2005. Sementara itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam tahun 2005 diperkirakan terus mengalami tekanan, sehingga diperkirakan melemah pada level rata-rata Rp9.800 (sembilan ribu delapan ratus rupiah). Hal ini terutama disebabkan oleh tingginya kebutuhan valuta asing untuk mengimpor minyak mentah dan produk bahan bakar minyak (BBM), akibat tingginya harga minyak mentah di pasar internasional, dan rendahnya lifting dalam negeri. Depresiasi nilai tukar rupiah tersebut, bersama-sama dengan kebijakan penyesuaian harga BBM dalam negeri, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada bulan Juli, dan adanya hari raya keagamaan (Idul Fitri dan Natal) pada bulan November dan Desember 2005, diperkirakan akan mendorong peningkatan laju inflasi dalam semester II tahun 2005. Sekalipun demikian, dengan berbagai langkah koordinasi kebijakan yang ditempuh dalam menstabilkan nilai rupiah, menjaga kecukupan pasokan dan  kelancaran distribusi bahan kebutuhan pokok, dan meminimalkan dampak lanjutan administered price, maka diharapkan peningkatan inflasi yang diperkirakan terjadi pada semester II dapat dihambat, sehingga laju inflasi untuk seluruh tahun 2005 dapat ditekan pada level sekitar  8,55 (delapan koma lima puluh lima) persen.

Meningkatnya laju inflasi, dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat turut memberikan andil terhadap naiknya rata-rata tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang diperkirakan menjadi sekitar 8,4 (delapan koma empat) persen, dari perkiraan semula 8,0 (delapan koma nol) persen. Namun demikian, perkiraan tingkat suku  bunga tersebut diharapkan tetap dapat mendorong upaya menggerakkan sektor riil dan mempertahankan daya saing pasar uang domestik dibandingkan dengan tingkat bunga riil regional dan internasional.

Sementara itu, memperhatikan perkembangan harga minyak di pasar internasional dalam beberapa bulan terakhir, dan mempertimbangkan permintaan dan penawaran minyak dunia 2005, serta kondisi geopolitik negara-negara produsen minyak yang belum sepenuhnya stabil, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam tahun 2005 diperkirakan akan mencapai rata-rata US$54,0 (lima puluh empat dolar Amerika Serikat) per barel. Sedangkan tingkat produksi (lifting) minyak diperkirakan hanya akan mencapai 1,075 (satu koma nol tujuh puluh lima) juta barel per hari, lebih rendah dari perkiraan semula 1,125 (satu koma seratus dua puluh lima) juta barel per hari.

Perkembangan berbagai indikator ekonomi makro tersebut telah memberikan pengaruh yang sangat signifikan terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2005.  Sehubungan dengan itu, maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005, perlu dilakukan berbagai penyesuaian, agar lebih realistis dan sejalan dengan perubahan dan perkembangan yang terjadi.

Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperkirakan berubah menjadi  sebesar  Rp540.126.108.868.000,00 (lima ratus empat puluh triliun seratus dua puluh enam  miliar seratus delapan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Perkiraan pendapatan negara dan hibah tersebut didasarkan oleh adanya perkembangan beberapa variabel asumsi dasar ekonomi makro, terutama harga minyak mentah dan nilai tukar yang lebih tinggi dari perkiraan yang ditetapkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2005. Sebagai dampak atas membaiknya harga rata-rata minyak mentah Indonesia di pasar internasional, dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, maka penerimaan migas, baik pajak penghasilan migas maupun penerimaan sumber daya alam migas diperkirakan akan mengalami peningkatan dalam jumlah yang sangat signifikan, termasuk bagi hasil migas untuk daerah. Namun, pada saat yang sama, beban subsidi bahan bakar minyak akan membengkak. Pendapatan dalam negeri, yang bersumber dari penerimaan perpajakan diperkirakan akan mencapai Rp351.973.630.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah). Penerimaan negara bukan pajak diperkirakan akan mencapai Rp180.697.390.868.000,00 (seratus delapan puluh triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Faktor-faktor yang mempengaruhi perkiraan penerimaan perpajakan dalam tahun 2005 antara lain mencakup: (i) perkembangan beberapa indikator ekonomi makro yang berubah cukup signifikan dari perkiraan semula terutama nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan harga minyak; (ii) langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak yang lebih baik; dan (iii) langkah-langkah administrasi yang terus menerus dilakukan dalam upaya perbaikan sistem dan prosedur perpajakan, cukai, dan kepabeanan. Sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan negara bukan pajak antara lain berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) dalam tahun 2005 dibandingkan dengan asumsi yang digunakan dalam perhitungan APBN-P Tahun Anggaran 2005. Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari hibah diperkirakan mencapai Rp7.455.088.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus lima puluh lima miliar delapan puluh delapan juta rupiah). Perkiraan penerimaan hibah tersebut terkait dengan adanya komitmen bantuan hibah dari negara-negara donor dalam upaya rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh dan Sumatera Utara (Nias) yang terkena dampak bencana alam dan tsunami, yang menimpa wilayah tersebut pada penghujung tahun 2004.

Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran belanja negara diperkirakan berubah menjadi Rp565.069.821.744.000,00 (lima ratus enam puluh lima triliun enam puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah). Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan akan mencapai Rp411.667.570.580.000,00 (empat ratus sebelas triliun enam ratus enam puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Alokasi belanja untuk daerah diperkirakan akan mencapai Rp153.402.251.164.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun empat ratus dua miliar dua ratus lima puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu rupiah). Lebih tingginya perkiraan belanja pemerintah pusat tersebut berkaitan dengan lebih tingginya beban subsidi bahan bakar minyak sebagai akibat lebih tingginya perkiraan harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional,  dan menampung luncuran pencairan pinjaman luar negeri tahun-tahun sebelumnya. Sementara itu, lebih tingginya perkiraan anggaran belanja untuk daerah, berkaitan dengan lebih tingginya perkiraan realisasi dana bagi hasil, khususnya dana bagi hasil sumber daya alam  migas, yang mengalami kenaikan yang cukup signifikan seiring dengan tingginya harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional.

Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja Negara, maka Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2005 diperkirakan akan berubah menjadi sebesar Rp24.943.712.876.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Defisit Anggaran tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp29.785.952.876.000,00 (dua puluh sembilan triliun tujuh ratus delapan puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dan pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp4.842.240.000.000,00 (empat triliun delapan ratus empat puluh dua miliar dua ratus empat  puluh juta rupiah). Dalam sumber pembiayaan luar negeri tersebut, telah diperhitungkan moratorium utang luar negeri Indonesia, baik pokok maupun bunga utang untuk satu tahun, sebagaimana diputuskan dalam Paris Club. Moratorium pokok utang tersebut direncanakan untuk mengurangi beban Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2005, sehingga hasil penghematan dapat digunakan untuk pembiayaan RAPBN Tahun Anggaran 2006 dan Tahun-tahun Anggaran berikutnya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 perlu diatur dengan undang-undang.

 

II.    PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

       Pasal 2

                 Ayat (1)

                            Cukup jelas

                 Ayat (2)

                                   Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah).

                         Ayat (3)

                                   Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus lima puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

                         Ayat (4)

                                   Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp7.074.696.000.000,00  (tujuh triliun tujuh puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

                         Ayat (5)

                                   Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 semula ditetapkan sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

      Angka 2

          Pasal 3

                    Ayat (1)

                              Cukup jelas

                    Ayat (2)

                              Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp316.758.100.000.000,00 (tiga ratus enam belas triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar seratus juta rupiah).

                    Ayat (3)

                              Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp15.018.400.000.000,00 (lima belas triliun delapan belas miliar empat ratus juta rupiah).

                    Ayat (4)

                              Penerimaan perpajakan semula ditetapkan Rp331.776.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp351.973.630.000.000,00 (tiga ratus lima puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah).

                              Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                                                                (dalam rupiah)

Jenis Penerimaan                               Semula                                          Menjadi

a.  Pajak dalam negeri                                                         316.758.100.000.000,00                                                    334.403.230.000.000,00

4111 Pajak penghasilan (PPh)                                        166.668.700.000.000,00                                                              180.252.930.000.000,00

41111 PPh minyak bumi dan gas alam       29.899.900.000.000,00                                                                                                       37.235.530.000.000,00

411111 PPh minyak bumi                                                      10.700.600.000.000,00                    13.625.710.000.000,00

411112 PPh gas alam                                                    19.199.300.000.000,00                    23.609.820.000.000,00

41112 PPh nonmigas                     136.768.800.000.000,00                  143.017.400.000.000,00

411121 PPh Pasal 21                                                      26.690.500.000.000,00                    26.690.500.000.000,00

411122 PPh Pasal 22 nonimpor                                                4.439.250.000.000,00                      3.265.500.000.000,00

411123 PPh Pasal 22 impor             11.013.450.000.000,00                          12.223.000.000.000,00

411124 PPh Pasal 23                                                       13.239.700.000.000,00                                                                            14.518.900.000.000,00

411125 PPh Pasal 25/29 orang pribadi  1.735.900.000.000,00                   1.735.900.000.000,00

411126  PPh Pasal 25/29 badan                                                            49.510.000.000.000,00                                                               57.204.400.000.000,00

411127 PPh Pasal 26                                                        7.723.600.000.000,00                                                                              8.236.800.000.000,00                                   

411128 PPh final dan fiskal  luar negeri 22.416.400.000.000,00            19.142.400.000.000,00

4112 Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang  mewah

         (PPN dan PPnBM)                         99.414.800.000.000,00                       102.670.500.000.000,00                                                                                                            

4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB)  13.375.300.000.000,00                13.375.300.000.000,00                              

4114 Bea perolehan hak atas tanah

        dan bangunan (BPHTB)                  3.661.400.000.000,00                        3.661.400.000.000,00

4115 Pendapatan cukai                        31.439.600.000.000,00                        32.244.800.000.000,00

4116 Pendapatan pajak lainnya             2.198.300.000.000,00                      2.198.300.000.000,00

b.  Pajak perdagangan internasional   15.018.400.000.000,00    17.570.400.000.000,00

4121        Pendapatan bea masuk               14.646.500.000.000,00           16.590.500.000.000,00

4122        Pendapatan pajak/pungutan ekspor  371.900.000.000,00         979.900.000.000,00

 

Angka 3   

       Pasal 4

                 Ayat (1)

                            Cukup jelas

                 Ayat (2)

                                   Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar Rp121.829.600.000.000,00 (seratus dua puluh satu triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah).

                         Ayat (3)

                                   Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rp8.913.300.000.000,00 (delapan triliun sembilan ratus tiga belas miliar tiga ratus juta rupiah).

                         Ayat (4)

                                   Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp21.993.270.928.000,00 (dua puluh satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).

                         Ayat (5)

                                   Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp152.736.170.928.000,00 (seratus lima puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp180.690.390.868.000,00 (seratus delapan puluh triliun enam ratus sembilan puluh miliar tiga ratus sembilan puluh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

 

Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut :

                                                            

Angka 4

               Pasal 5

                         Ayat (1)

                                   Cukup jelas

                         Ayat (2)

                                   Anggaran belanja pemerintah pusat semula ditetapkan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).                      

                         Ayat (3)

                                   Anggaran belanja untuk daerah semula ditetapkan sebesar Rp147.802.776.475.000,00 (seratus empat puluh tujuh triliun delapan ratus dua miliar tujuh ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

                         Ayat (4)

                                   Jumlah anggaran belanja negara semula ditetapkan sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Angka 5

       Pasal 6

                Ayat (1)

                            Cukup jelas

                Ayat (2)

                           Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran semula ditetapkan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

                Ayat (3)

                            Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula ditetapkan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

                        Ayat (4)

                                   Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja semula ditetapkan sebesar Rp364.115.018.800.000,00 (tiga ratus enam puluh empat triliun seratus lima belas miliar delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

Angka 6

       Pasal 7

                 Ayat (1)

                           Cukup jelas

                 Ayat (2)

                           Cukup jelas

Angka 7

               Pasal 8

                         Ayat (1)

                                   Cukup jelas

                 Ayat (2)

                                   Cukup jelas

                         Ayat (3)

                                   Cukup jelas

Angka 8

       Pasal 8A

                 Ayat (1)

                           Cukup jelas

                 Ayat (2)

                           Cukup jelas

                 Ayat (3)

                           Cukup jelas

                 Ayat (4)

                           Cukup jelas

                

Angka 9

       Pasal 9

                 Ayat (1)

                           Cukup jelas

                 Ayat (2)

                              Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp140.560.233.810.000,00 (seratus empat puluh triliun lima ratus enam puluh miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).

                    Ayat (3)

                              Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).

Angka 10

       Pasal 10

                 Ayat (1)

                           Cukup jelas

                 Ayat (2)

                              Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp47.020.193.810.000,00 (empat puluh tujuh triliun dua puluh miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).

                    Ayat (3)

                              Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh lima miliar enam ratus juta rupiah).

                    Ayat (4)

                              Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp4.774.440.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).

                Ayat (5)

                                   Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang dimaksud dalam ayat ini.

Angka  11

       Pasal 12

                 Ayat (1)

                              Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 semula ditetapkan sebesar Rp491.587.366.928.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara semula ditetapkan sebesar Rp511.917.795.275.000,00 (lima ratus sebelas triliun sembilan ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 semula ditetapkan sebesar Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

                              Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 berubah dari semula  Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) menjadi  Rp24.943.712.876.000,00 (dua puluh empat  triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

                              Rincian Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                                                                (dalam rupiah)

            Uraian                                                           Semula                                                                                                           Menjadi

Pendapatan Negara dan Hibah   491.587.366.928.000,00                         540.126.108.868.000,00

Belanja Negara                                          511.917.795.275.000,00             565.069.821.744.000,00

Defisit Anggaran                                       – 20.330.428.347.000,00             -24.943.712.876.000,00

 

                        Ayat (2)

                                   a.  Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp27.855.802.347.000,00 (dua puluh tujuh triliun delapan ratus lima puluh lima miliar delapan ratus dua juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);

                                   b.  Pembiayaan luar negeri bersih semula ditetapkan sebesar negatif Rp7.525.374.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus dua puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

                Ayat (3)

                              Pembiayaan Defisit Anggaran semula ditetapkan sebesar Rp20.330.428.347.000,00 (dua puluh triliun tiga ratus tiga puluh miliar empat ratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp24.943.712.876.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar tujuh ratus dua belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

                              Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 adalah sebagai berikut:

                                                                                                                                                                  (dalam rupiah)

Jenis Pembiayaan                                               Semula                                                                  Menjadi

1.  Pembiayaan Dalam Negeri            27.855.802.347.000,00                                                                                                                                                29.785.952.876.000,00

     a.  Perbankan dalam negeri             – 729.950.386.000,00                                                                                                                                                    4.270.600.143.000,00

                        – Rekening pemerintah          12.819.749.614.000,00                                                                                                                                       19.826.200.143.000,00

                        – Moratorium pokok untuk  

                           cadangan Aceh                   – 13.549.700.000.000,00                                       -15.555.600.000.000,00

            b. Privatisasi dan penjualan aset program

                 restrukturisasi perbankan                                               7.500.000.000.000,00                                                                                                        8.624.600.000.000,00

      c.   Surat utang negara bersih       22.085.752.733.000,00                                                                                                                                                22.085.752.733.000,00

            d. Penyertaan modal Negara                                             1.000.000.000.000,00                                                                      -5.195.000.000.000,00

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               

2. Pembiayaan Luar Negeri bersih      –  7.525.374.000.000,00                                                                                                                                            -4.842.240.000.000,00

            a. Penarikan pinjaman luar

           negeri (bruto)                                                                              28.035.780.000.000,00                                                                                                   35.540.700.000.000,00

  Pinjaman program                   7.905.000.000.000,00                                                                                                                                     11.270.000.000.000,00

                          Pinjaman proyek                    20.130.780.000.000,00                                                                                                                                     24.270.700.000.000,00

            b. Pembayaran cicilan pokok utang

           luar negeri                                                                                         – 35.561.154.000.000,00                                                                                          -40.382.940.000.000,00

 

Untuk pembiayaan perbankan dalam negeri sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia, baik rekening dana investasi (RDI) maupun rekening-rekening lainnya di luar RDI, seperti rekening transitori migas.

 

Angka 12        

       Pasal 17A

                 Ayat (1)

                           Cukup jelas

                 Ayat (2)

                           Cukup jelas

                 Ayat (3)

                           Cukup jelas

Pasal II

       Cukup jelas

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4549

 

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya