Polisi Papua Sita Paket Berisi Senjata M 16

Ilustrasi/Pemeriksaan senjata api
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Arif

VIVAnews -  Aparat kepolisian berhasil menyita amunisi senjata jenis M16 serta magazine, tempat peluru, di Bandara Sentani, Jayapura, Rabu 23 Juni 2010.

Peluru dan magazine itu di sita dari cargo Maskapai penerbangan Manunggal Jaya, dan rencananya akan di kirim ke Pegunungan tengah Papua tepatnya Wamena.

Kapolres Jayapura, AKBP Matius Fachiri saat di konfirmasi via telepon selulernya membenarkan adanya penemuan tersebut.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

"Benar, kami menemukan sejumlah amunisi di kargo milik Manunggal Air di Bandara Sentani, dan rencananya akan dikirim ke Wamena," ucapnya.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih terus mencari pemilik amunisi tersebut. "Kami sudah berkoordinasi dengan petugas di Wamena untuk melacak pemilik amunisi itu," tandasnya.

Mengenai kronologis penemuan, jelas Fachiri, Sekitar pukul 14.00 WIT pada saat loading barang, petugas security kargo Bandara Sentani curiga dengan paket barang dengan nama penerima atas nama Isak Alitopo.

Sebab, beratnya tidak normal. Dalam manifest tertulis alat elektronik (amplifier). Setelah dicek dan dibuka, dalam amplifier tersebut tersembunyi 38 butir peluru kaliber 5,56 mm, satu magazine M-16 dan tujuh butir peluru kaliber 7,62 mm -- yang  dilakban dalam amplifier tersebut.

"Amunisi itu langsung   diamankan dan dibawa oleh anggota Polsek KP3 Bandara Sentani. Sedangkan pengirim barang melarikan diri namun sudah diketahui identitasnya," ungkapnya.

Sesuai dengan manifes barang tersebut dikirim tanggal 23 Juni 2010 via Manunggal Air dan semestinya dikirim pada penerbangan pertama sekitar pukul 08.00 WIT.

Laporan: Banjir Ambarita| Papua

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024