Soal Pilkada, Golkar Papua Abaikan SK MRP

Ketua DPD II Surya Paloh & Ketua Golkar Kabupaten Jayapura, Habel Melkias Suway
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Partai Golkar Papua tetap mengacu Undang-undang Pemerintahan Daerah dalam proses pemilihan kepala daerah. Golkar tidak menuruti Surat Keputusan Nomor 14 Majelis Rakyat Papua yang menghendaki calon dalam pilkada haruslah putra asli daerah.

"Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan, apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, itulah yang menjadi acuan kami dalam mengusung calon kepala daerah maupun wakilnya di provinsi Papua," ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua, Habel Melkias Suawe, kepada VIVAnews, Selasa 22 Juni 2010.

Menurutnya, keputusan MRP itu sama sekali tidak berlaku lagi dengan adanya keputusan pemerintah pusat. "Kami sudah memberi ruang dan waktu selama 60 hari, untuk menguji SK MRP tersebut ke Kementerian Dalam Negeri. Hasilnya, pemerintah pusat menetapkan seluruh Pilkada tingkat II di Papua hanya mengacu pada UU Pemerintahan Daerah dan tidak mengakui SK MRP. Jadi sudah jelas, Partai Golkar hanya akan merujuk pada keputusan pemerintah Pusat," kata Habel.

Majelis Rakyat Papua pada tahun 2009 mengeluarkan SK nomor 14, bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah di Papua harus orang asli Papua. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Gubernur Papua Barnabas Suebu, Panglima Komando Daerah Militer 17 Cenderawasih Mayor Jenderal Hotma Marbun, dan Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Bekto Suprapto kemudian mengelar pertemuan menyikapi SK tersebut. Keputusannya, pemerintah tidak mengakui SK itu, dan meminta KPU kembali melaksanakan proses Pemilukada dengan mengacu pada UU Pemerintahan Daerah.

Ribuan warga papua kemudian merespons keputusan Pemerintah Pusat itu dengan menggelar aksi demo Jumat 18 Juni lalu.

Habel Melkias Suawe mengatakan, semestinya semua pihak tidak perlu memaksakan kehendak dengan harus menerapkan SK MRP tersebut dalam proses Pemilukada. Apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat saat ini mari dilaksanakan. "Kan, apa salahnya kita semua bersabar menunggu SK MRP itu disahkan melalui mekanisme Peraturan Provinsi dan peraturan khusus," ujarnya.

Tahun ini Papua dan Papua Barat akan menggelar 26 pemilukada kabupaten/kota. Partai Golkar sebagai partai pemenang diĀ  provinsi timur Indonesia menargetkan memenangkan seluruh Pilkada.

Kolaborasi Prabowo dan Raja Yordania, TNI Berhasil Kirim Bantuan RI ke Gaza via Udara

Laporan Banjir Ambarita | Jayapura

Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, PT PLN

39 Unit SPKLU PLN di Sepanjang Tol Trans Sumatra Siaga Layani Pemudik, Ini Titik Lokasinya

PT PLN (Persero) menyiagakan 1.299 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang tersebar di seluruh tanah air untuk periode mudik lebaran tahun 2024

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024