10 WNI Disidang di Australia

Imigran Afghanistan
Sumber :
  • ANTARA/FB Anggoro

VIVAnews - Pengadilan Brisbane di negara bagian Queensland, Australia menyidangkan 10 warga negara Indonesia.

Seperti dimuat laman World News Australia, sbs.com.au mereka diduga menyelundupkan 76 pencari suaka ke Australia antara Desember 2009 dan Januari 2010.

Para terdakwa ditangkap pada Hari Kamis dan dipindahkan dari pusat penahanan Darwin ke tahanan kepolisian Brisbane.

Enam pelaku, Bamba Maja, 27, Asran Awin, 25, Bantang Haris Daeng, 49, Iiyas De-Nyonr, 34, Geno Salim, 35, and Dahlan Karabi, 46, ditahan karena diduga berperan sebagai organisator dan menyelundupkan manusia ke Australia.

Sementara, empat pelaku lain, Randy Ado, 22, Abubakar, 67, Sukarno, 38 and Robet Okana, 36, dikenakan tuduhan menfasilitasi penyelundupan lima atau lebih imigran gelap ke Australia.

Para pelaku tidak mengajukan pembayaran jaminan dan memilih tetap ditahan. Kasus mereka akan kembali disidangkan di pengadilan yang sama 9 Juli mendatang.

Jika terbukti mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara, ABC melaporkan 40 tersangka penyelundupan manusia lainnya akan dipindah dari tempat penahanan ke Brisbane untuk segera menghadapi persidangan.

Wakil Pemimpin opisisi, Lawrence Springborg mengatakan pemerintah federal harus mulai memberikan kompensasi pada negara bagian terkait dengan urusan penyelundupan manusia.

"Ini adalah masalah nasional. Masalah ini harus ditangani secara nasional," kata dia.

M. Qodari Sebut Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati Terganjal Sikap Ambigu PDIP
Banjir di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 13 April 2024 akibat luapan Kali Bekasi

Ratusan Rumah di Bekasi Terendam Banjir, Mayoritas Ditinggal Mudik Lebaran

BNPB menyebut ratusan rumah di Bekasi, Jawa Barat, terendam banjir pada Sabtu, 13 April 2024, malam, akibat luapan Kali Bekasi

img_title
VIVA.co.id
14 April 2024