Tahapan 26 Pilkada di Papua Dilanjutkan

Persiapan Pemilu: Papua
Sumber :
  • ANTARA/Iwan Adisyahputra

VIVAnews - Setelah ditunda selama 60 hari, karena menunggu sikap pemerintah pusat atas Surat Keputusan Majelis Rakyat Papua Nomor 14 Tahun 2010, tahapan 26 pemilihan kepala daerah di Papua dimulai kembali.

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

"Kami akan segera melaksanakan tahapan Pemilukada di Papua, karena keputusan pemerintah pusat sudah jelas, yakni menolak SK MRP nomor 14, dan KPU hanya akan mengacu pada UU Otonomi daerah nomor 32," ujar Ketua KPU Provinsi Papua Benny Suweny kepada wartawan, Rabu 9 Juni.

Sebelumnya, KPU sempat menghentikan tahapan pilkada karena munculnya SK Nomor 14 Tahun 2010 itu. SK tersebut berisi ketentuan, setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus putra asli Papua. KPU Papua berdasarkan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua meminta pemerintah pusat dan KPU pusat turun tangan.

Meski demikian, KPU Papua masih akan menunggu keputusan Pemerintah Pusat secara tertulis, baru kemudian disampaikan kepada KPU kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada tahun ini. "Begitu surat resmi diterima, akan segera diteruskan ke KPU kabupaten/kota, agar mereka memiliki acuan terutama dalam melakukan verifikasi bakal calon kepala daerah," ujarnya. Benny Suweny mengatakan, tahapan  Pemilukada akan digelar bulan Juli mendatang.

Menurut Benny, keputusan penolakan terhadap SK MRP Nomor 14 dilakukan setelah Menteri Politik Hukum dan keamanan Joko Santoso, Gubernur Papua Barnabas Suebu, Panglima Komando Daerah Militer 17 Trikora Mayor Jenderal Hotma Marbun, dan Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Bekto Suprapto menggelar pertemuan.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua JKH Rumbiak menyatakan, bahwa SK MRP nomor 14 sangat diskriminatif serta melanggar HAM. "Seluruh warga Indonesia sesuai dengan UU memiliki hak yang sama dalam berpolitik, tak peduli itu pendatang atau orang Papua asli," ujarnya.

Ia berpandangan, pendatang maupun asli Papua sebenarnya bukan menjadi persoalan, semua kembali kepada komitmen, untuk serius membangun Papua. "Dulu Acub Zainal jadi Gubernur memiliki komitmen kuat membangun Papua dan ada hasil nyatanya. Sekarang orang Papua banyak jadi Bupati malah ditangkap KPK karena korupsi," katanya.

Sedangkan Ketua Komnas HAM Papua Jules Ongge berpandangan, penolakan SK MRP nomor 14,  akan memicu konflik berkepanjangan di Papua. Karena saat ini masyarakat Papua dalam kondisi bingung. Pasalnya, masyarakat sudah sempat menganggap SK MRP itu sah, sementara saat ini pemerintah menolaknya. "Ini jelas memicu konflik karena masyarakat saat ini jadi bingung," ujarnya. (umi)

Laporan Banjir Ambarita | Jayapura

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten
Gedung BNI.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI akan menerbitkan surat utang senior dalam denominasi dolar Amerika Serikat atau global bond.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024