SKPP Ditolak, Bibit & Chandra Masih Tersangka

Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews --Ini perkembangan terakhir kasus yang menimpa dua petinggi KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Hari ini, Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang dilakukan kejaksaan terhadap keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Bumi Resources Minerals Bukukan Pendapatan US$46,63 Juta pada 2023

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKKP) yang diterbitkan kejaksaan agung atas kasus Bibit dan Chandra tidak sah. Para pengugat  dalam perkara ini adalah sejumlah pengacara Anggodo Widjoyo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa SKPP atas Bibit-Chandra  tidak sah, lantaran  proses kasus ini sudah jalan. Sehingga proses pengadilan atas kedua petinggi KPK itu harus diteruskan.

Pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra Hamzah , begitu bunyi keputusan Pengadilan Tinggi DKI--adalah pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi konstruksi hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas.

3 Skincare Ini Jadi Paling Diandalkan oleh Penggunanya

Jika ada unsur lain-- yang perlu dipertimbangkan, misalnya, ada kecemasan tertentu, maka proses yang mestinya ditempuh untuk menghentikan kasus ini lewat deponering perkara, dan bukan SKKP. Keputuran Pengadilan Tinggi itu juga mewajibkan kejaksaan melanjutkan penuntutan terhadap Bibit dan Chandra.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto di acara Musrenbang Jambi 2025

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyingung terkait dengan lahan di Sungai Penuh yang bisa dimanfaatkan menjadi lumbung ketahanan pangan. 

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024