- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews --Ini perkembangan terakhir kasus yang menimpa dua petinggi KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Hari ini, Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang dilakukan kejaksaan terhadap keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKKP) yang diterbitkan kejaksaan agung atas kasus Bibit dan Chandra tidak sah. Para pengugat dalam perkara ini adalah sejumlah pengacara Anggodo Widjoyo.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa SKPP atas Bibit-Chandra tidak sah, lantaran proses kasus ini sudah jalan. Sehingga proses pengadilan atas kedua petinggi KPK itu harus diteruskan.
Pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra Hamzah , begitu bunyi keputusan Pengadilan Tinggi DKI--adalah pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi konstruksi hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas.
Jika ada unsur lain-- yang perlu dipertimbangkan, misalnya, ada kecemasan tertentu, maka proses yang mestinya ditempuh untuk menghentikan kasus ini lewat deponering perkara, dan bukan SKKP. Keputuran Pengadilan Tinggi itu juga mewajibkan kejaksaan melanjutkan penuntutan terhadap Bibit dan Chandra.