Tersangka Bom Ritz-Marriot Dituntut 10 Tahun

Terdakwa kasus bom hotel JW Marriot, Amir Abdillah
Sumber :
  • Antara/ Par

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum kasus perkara terorisme bom JW Marriot dan Ritz Carlton menuntut terdakwa Amir Abdillah dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara.

Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024

Jaksa menyatakan Amir Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana secara kumulatif sebagaimana dakwaan pasal 15 jo pasal 6, pasal 15 jo pasal 7, pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf b, dan pasal 13 huruf c dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amir Abdillah dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Kiki Ahmad Yani, salah satu jaksa penuntut umum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ida Bagus Dwiyantara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 24 Mei 2010.

Hal-hal yang memberatkan Abdillah adalah perbuatannya sangat meresahkan masyarakat dan secara nyata telah menghalangi aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia  adalah penyewa rumah yang digunakan sebagai rumah perlindungan jaringan teroris yang mengebom Hotel Marriot dan Ritz Carlton pada 17 Juli 2009.

Rumah itu digunakan untuk merencanakan peledakan bom di JW Marriot dan Ritz Charlton. Amir Abdillah alias Ahmad Fery Ramdhani dikenakan lima pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 15 jo Pasal 6, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 15 jo Pasal 9, serta pasal 13 huruf b Undang-Undang Terorisme.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa telah berlaku sopan, mengakui terus terang perbuatannya dan bersifat koperatif dalam mengungkap fakta jaringan terorisme dalam keterangannya di depan persidangan. Terdakwa juga belum pernah dihukum, masih muda dan mempunyai tanggungan keluarga. Selain itu terdakwa menyesali perbuatannya. (umi)

Live World Boxing di tvOne, Minggu, 31 Maret 2024, Jam 09.00 WIB

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne

tvOne akan kembali menayangkan Live Wolrd Boxing akhir pekan ini hari Minggu, 31 Maret 2024 pukul 09.00 WIB LIVE dari T-Mobile Arena Las Vegas, Nevada, Amerika Serikat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024