Pilkada Maluku Utara

Depdagri: Silahkan Ajukan Keberatan

VIVAnews – Keputusan Presiden Yudhoyono melalui Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melantik  Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tak hanya menimbulkan wacara pemakzulan (impeachment) terhadap presiden. Partai Golkar juga berencana mengajukan gugatan atas putusan tersebut.

Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

Menanggapi reaksi penolakan, Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang mengatakan upaya mempertanyakan langkah pemerintah melantik pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Ghani Kasuba, boleh dan sah. ”Sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya di Gedung Departemen Dalam Negeri Selasa, 7 Oktober 2008.

Pelantikan pasangan tersebut dilakukan pada 29 September 2009 berdasarkan Keppres RI No. 85/P tahun 2008 tanggal 27 September 2008. PAN dan Golkar berpendapat, penetapan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung merupakan hak KPUD yang diusulkan melalui DPRD, bukan hak pemerintah.

Profil Daud Kim YouTuber Korea yang Dituding Bangun Masjid Hanya Demi Konten

Menurut Saut, penyelenggara pilkada adalah KPUD yang diawasi Panwaslu, penetapannya juga dilakukan KPUD. Namun, berdasarkan ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sengketa perhitungan suara diselesaikan Mahkamah Agung yang berhak menentukan pemenang pilkada. Namun, Mahkamah Agung tak menyebut siapa pemenang, dalam fatwa yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri , MA menyatakan tidak berwenang menyebut nama pemenang sah. MA berpendapat itu merupakan kewenangan eksekutif.

Saut juga menolak bahwa waktu pelantikan yang mepet dengan Hari Raya Idul Fitri sengaja untuk menghindari penolakan pihak lain. Menurutnya, pada 30 September 2008, Mendagri juga meresmikan pembentukan kabupaten Bolaang Mangondow Timur adan Kab Bolaang Mangondow Selatan di Kantor Gubernur. ”Sekaligus pejabat masing-masing bupati kabupaten baru itu,” kata Saut.

Ernando Ari Jago Banget, Timnas Indonesia Butuh Naturalisasi Kiper Inter Milan?
Juru bicara Korps Garda Revolusi Islam (IRGC), Brigadir Jenderal Ramezan Sharif

Brigjen Sharif Tuding Israel Berbohong Pembangkit Listriknya Rusak Usai Serangan Iran

Media Zionis yang melaporkan bahwa gedung pembangkit listrik tenaga nuklir Dimona di Israel rusak di wilayah pendudukan.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024