Jaksa Gayus Segera Jadi Tersangka

Gayus Tambunan Tiba di Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/ Anhari Lubis

VIVAnews - Markas Besar Polri segera menetapkan lagi tersangka kasus pajak Gayus Tambunan. Kali ini, yang akan menjadi tersangka adalah jaksa yang menangani kasus Gayus. Penyidik Polri masih mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Saya kira dalam waktu dekat pastilah akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 21 Mei 2010.

Namun, Ito tidak menyebutkan siapa saja jaksa yang segera ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan siapa pun yang terlibat tentunya akan diberi sanksi yang sama.

"Untuk masalah ini Polri ingin menyampaikan kepada publik bahwa tidak ada hal yang ditutup-tutupi. Siapapun yang terlibat tentunya kita harus memberikan sanksi yang sama, ini tidak ada rekayasa," kata dia.

Menurut dia, pertimbangan untuk menetapkan jaksa sebagai tersangka harus dikumpulkan terlebih dahulu. Polri, kata dia, tidak ingin salah langkah dalam menangani kasus Gayus tambunan.

"Apa pertimbangannya menetapkan seseorang itu menjadi tersangka, itu semua melalui gelar (perkara), semua penetapan tersangka, saksi melalui proses gelar yang dilakukan setiap hari, evalauasi istilahnya," kata dia.

Akan tetapi, dalam sidang kode etik, Kompol Arafat menyatakan telah mengadakan pertemuan dengan jaksa di Hotel Cristal? "Ya itu salah satu menjadi bahan. Tapi kan pernyataan salah satu orang harus dikroscek tidak bisa kita berdasarkan satu keterangan saja, ada alat bukti," kata dia.

Sebagaimana diketahui, sejumlah aparat penegak hukum yang terlibat dalam kasus rekayasa Gayus Tambunan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari penyidik, Komisaris Polisi Arafat dan Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Ketua Majelis Hakim perkara Gayus, Muhtadi Asnun juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena mengaku telah menerima uang Rp 50 juta dari Gayus.

Sementara itu, hingga para jaksa yang menangani perkara Gayus belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Di Kejaksaan sendiri telah mencopot Cirus Sinaga dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jaksa peneliti perkara Gayus ini dinilai bersalah ketika menangani perkara Gayus. Sementara itu, Kejaksaan juga mencopot mantan Direktur Pra Penuntutan Kejagung, Poltak Manulang dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. (umi)

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024