Merindukan GBHN sebagai Pijakan Bangsa

Gedung DPR-MPR.
Sumber :
  • VivaNews/ Nurcholis Lubis

VIVAnews - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsudin, mengemukakan wacana untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Ia menyampaikan pandangannya kepada pimpinan MPR.

"Beliau menyampaikan beberapa pandangan terkait arah perjuangan meraih cita-cita bangsa yang mengalami distorsi. Beliau mengusulkan agar wacana GBHN dihidupkan kembali," kata Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Tohari, usai bertemu dengan Din, di Gedung MPR RI, Rabu, 19 Mei 2010.

Dikatakan Hajriyanto, Din menganalogikan bangsa sebagai sebuah perjalanan panjang dengan kereta api yang membutuhkan rel sebagai pijakan. Meski singgah ke sejumlah stasiun dan berganti masinis, kereta tak akan keluar dari rel.

Din memandang GBHN seperti rel. Meski berganti generasi dan pemimpin, bangsa tetap memiliki pijakan dengan arah yang sama. "Menurutnya akan sangat mewah jika nasib bangsa hanya diserahkan kepada presiden untuk menentukan arah," kata Hajriyanto.

Pimpinan MPR mendengar usulan itu dengan baik. Namun, pimpinan MPR belum dapat meresponsnya. Sebab, penetapan GBHN terkait dengan amandemen UUD. Dan, untuk melakukan amandemen perlu melalui prosedur dan mekanisme seperti diusulkan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR, pembahasannya juga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR. 

GBHN adalah haluan tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. Sebelum amandemen UUD 1945, GBHN ditetapkan oleh MPR untuk jangka waktu 5 tahun. Namun, usai amandemen UUD 1945 MPR tidak memiliki kewenangan lagi untuk menetapkan GBHN. (hs)

Loyal Dukung Prabowo, Maruarar Sirait: Kita Gak Ada Bicara jabatan Menteri
Nurul Ghufron saat diperiksa Dewas KPK

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akhirnya menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang hingga menyebabkan dirinya bakal disidang pelanggaran etik oleh Dewas KPK.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024