Polri: Silakan Susno Gugat Penahanannya

FOTO JANGAN DIPAKAI
Sumber :
  • Antara/Yudi Mahatma

VIVAnews - Komisaris Jenderal Susno Duadji tak terima jadi tahanan Markas Besar Kepolisian. Gugatan praperadilan akan diajukan pihak Susno.

Dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan, praperadilan merupakan cara yang tepat apabila Susno tidak menerima penahanannya itu.

"Silakan, kita sambut baik," kata Edward di Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Mei 2010.

Menurut dia, praperadilan itu merupakan upaya hukum yang dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Itu yang dibenarkan KUHAP. Ada tindakan praperadilan apabila ada hal-hal yang dilakukan penyidik tidak benar," kata dia.

Menurut Edward, penyidik meningkatkan status Susno menjadi tersangka setelah menyimpulkan telah terjadi tindak pidana dalam penanganan kasus Arwana.

Susno diduga telah menerima suap terkait mafia hukum. "Atas tindak pidana ini Pak Susno dilakukan penahanan," kata dia.

Susno ditetapkan sebagai tersangka ketika memenuhi panggilan Polri dalam status sebagai saksi kasus mafia Arwana.

Sebelumnya, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat mengatakan alasan penetapan kliennya jadi tersangka adalah keterangan dua saksi bahwa Susno menerima dana dugaan suap Rp 500 juta.

Dua saksi itu adalah Sjahril Djohan dan pengacara, Haposan Hutagalung.

Pengacara menyayangkan mengapa para penyidik menggunakan kesaksian dua orang itu sebagai salah satu alasan  penahanan Susno Duadji. Padahal Susno lah yang menjadi 'peniup peluit' kasus ini.

Samsung Punya Power Bank 20.000mAh, Harganya Rp800 Ribuan
Perkemahan di Oxford dan Cambridge (Doc: MEMO)

Universitas Oxford hingga Cambridge Bergabung dalam Aksi Pro-Palestina

Mahasiswa, pengajar, dan staf komunitas Universitas Oxford dan Cambridge mendirikan perkemahan 'Zona Pembebasan' di kampus mereka pada Selasa pagi, 7 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024