DPR Desak Aparat Usut Kasus Tambang Papua

Yorrys Raweyai
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama masyarakat adat Papua mendesak penegak hukum  mengungkap kasus mafia pertambangan dan mafia hukum yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat.

Dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Kamis 6 Mei 2010, anggota DPR dari Fraksi Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, kasus itu sudah sejak dua tahun lalu dilaporkan ke Polisi, dan bahkan Polri mengirim Irwasum yang saat itu dijabat Komjen Pol. Jusuf Manggabarani untuk menindaklanjuti.

"Dua tahun lalu, barang bukti penambangan ilegal milik PT Kawei Sejahtera Mandiri (KSM) seperti alat-alat berat penambangan, sudah disita oleh kepolisian. Bahkan, pelaku sudah masuk persidangan. Tapi ternyata pelaku divonis bebas dan barang bukti raib," ujar Yorrys.

Menurutnya, hal ini sebagai bukti kuat adanya mafia hukum, sehingga KY harus menindak tegas hakim yang terlibat. "Sebagai anggota dewan, kami minta Satgas Mafia Hukum, Polri, Kejaksaan Agung, Menteri Kehutanan dan KY segera membongkar praktek tersebut," tuturnya.

Meskipun sebelumnya, anggota Satgas Mafia Hukum, Denny Indrayana, telah berjanji untuk menindaklanjuti kasus ini, tapi menurut Yorrys harus direalisasikan.

Sementara, Ketua Adat Saleo Kabupaten Raja Ampat, Elli Dimalau, menegaskan, PT KSM telah merusak lingkungan hutan dan kawasan Pulau Kawei, dengan menambang menggunakan alat peledak dan alat-alat perusak lainnya. "PT KSM pun tidak punya izin resmi penambangan,"kata Elli.

Pernyataan Elli tersebut diperkuat oleh Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal, yang mengatakan bahwa surat izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Barat, Yakobus Saloa, ternyata menyalahi aturan karena tidak berlandaskan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

"Oleh karena itu, Kemendagri pun akan meninjau ulang surat keputusan Gubernur tersebut," tuturnya.

So Sweet! Ranty Maria Dilamar Rayn Wijaya Tepat di Momen Ulang Tahun

Sebelumnya, Staf Ahli Kapolri Bidang Hukum dan Pidana Chairul Huda membenarkan adanya pemalsuan surat izin penambangan yang dilakukan oleh PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) .

"Ya, sudah lama. Ada pemalsuan data pertambangan oleh PT KSM," kata Chairul Huda kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 2 Mei 2010.

Ia menambahkan, selain pemalsuan surat, juga terjadi praktik mafia hukum. "Pengadilan Jayapura memutuskan pelaku telah terbukti melakukan pemalsuan surat. Namun di pengadilan Sorong, yang merupakan tempat  dilakukan penambangan, memutuskan tidak bersalah," kata Chairul.

Saat dilakukan penyidikan, dia diminta menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. "Saya menyatakan waktu itu bahwa ada pemalsuan surat pertambangan. Maka secara otomatis, penambangan itu menjadi illegal," sebutnya.

Karena sudah diputuskan oleh pengadilan setempat walaupun tempatnya dan hasilnya berbeda, maka sebaiknya Kejaksaan Agung melakukan kasasi. "Jalan terbaik adalah dengan mengajukan kasasi," ujarnya. (umi)

Aksi sopir pikap dipuji warganet

Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

 Belakangan ini, viral di media sosial sopir pikap menghadang dua bus yang berusaha melawan arus di perempatan lampu merah.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024