TNI Akan Patuhi UU Informasi Publik

Panglima TNI Djoko Santoso
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews -- Markas Besar TNI akan mengikuti aturan pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008, mengenai Keterbukaan Informasi Publik yang sudah efektif diberlakukan 1 Mei 2010 kemarin.

UU ini berlaku setelah pemerintah diberikan kesempatan untuk mempersiapkan segala piranti pelaksanaan selama dua tahun ini.

Pemberlakuan UU ini membuat badan-badan publik dan institusi pemerintahan, termasuk TNI,  harus terbuka memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Lawan Timnas Indonesia U-23, Pelatih Korea Khawatir karena Hal Ini

Menyangkut masalah tersebut,  Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso mengatakan bahwa TNI akan ikut aturan pemerintah.

"Kami TNI serahkan sepenuhnya kepada pemerintah, ikuti saja, apalagi TNI tidak memiliki keterwakilan di DPR," ujar Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso usai membuka Kegiatan Asia-Pasific Military Medicine Conference XX tahun 2010 di Jakarta, Senin 3 Mei 2010.

Sebab, dia melanjutkan,  bila tidak mengikuti aturan, badan publik atau institusi terkait, termasuk TNI, bisa dikenai sanksi pidana maupun denda. Sebaliknya, masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga ada sanksinya. (mt)

KCIC memberikan kompensasi ke penumpang Whoosh.

KCIC Minta Maaf Kecepatan Whoosh Dikurangi karena Hujan Deras

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) memohon maag atas terkait keterlambatan perjalanan kereta cepat Whoosh sore tadi. KCIC pun memberikan kompensasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024