Surat Tidak Mampu Masih Berlaku di Surabaya

Masyarakat antre pelayanan di Puskesmas Kota Batu
Sumber :
  • Zainul Arifin | Surabaya Post

SURABAYA POST - Meskipun Pemprov Jawa Timur sudah menghapus pemberlakukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan diganti dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM), tapi tidak berlaku di Kota Surabaya.

Walikota Surabaya Bambang DH mengatakan SKTM di Surabaya masih berlaku hingga kini. Sehingga, warga Surabaya tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan SKTM di rumah sakit milik Pemprov Jatim di antaranya RSUD dr Soetomo, RSJ Menur dan RS Haji. "Tidak ada masalah, SKTM masih berlaku di Surabaya," jelasnya, Minggu 2 Mei 2010.

Bambang DH menambahkan SKTM tetap berlaku karena pemkot telah mengalokasikan dana untuk meng-cover, masyarakat miskin yang tidak ter-cover dalam program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (Jamkesda) Jatim yang dibiayai oleh Pemprov Jatim.

Seperti diberitakan Surabaya Post Sabtu kemarin, Pemprov Jatim resmi menghapus SKTM terhitung mulai Sabtu (1/5) sejak pukul 00.00. Kartu tersebut diganti dengan SPM (Surat Pernyataan Miskin) yang dikeluarkan oleh bupati dan walikota, dan hanya berlaku bagi warga miskin yang tak ter-cover kartu Jamkesda (dibiayai APBD) dan Jamkesmas (dibiayai APBN).

Nantinya SPM akan dibuat oleh pejabat eselon II yang ditunjuk oleh kepala daerah bupati atau walikota. Sehingga masyarakat miskin yang berobat benar-benar warga yang tidak mampu karena Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebelum mengeluarkan SPM pasti sudah melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, dr Esti Martiana Rahmie menjelaskan memang setelah program Jamkesmas dan Jamkesda, Pemprov Jatim berencana untuk menghapus SKTM dan menggantinya dengan SPM.

"Itu berlaku bagi daerah di luar Surabaya yang mungkin tidak memiliki anggaran untuk masyarakat miskin non kuota atau yang tidak ter-cover oleh Jamkesmas ataupun oleh Jamkesda," jelas Esti.

Meski Pemprov Jatim menerapkan aturan sendiri, mantan Kepala Bapemas KB Kota Surabaya ini menegaskan SKTM di Kota Surabaya tetap berlaku. Karena Pemkot Surabaya telah mengalokasikan dana sebesar Rp 14 miliar untuk kesehatan.

Viral! 4 Pria Terkapar Dipukuli di Depan Polres Jakpus Dipicu Pengeroyokan Anggota TNI

Rinciannya Rp 7 miliar merupakan sharing dana dengan Pemprov Jatim untuk program Jamkesda dimana kuota untuk Kota Surabaya sebanyak 40 ribu jiwa. Sisanya Rp 7 miliar untuk program keluarga miskin non kuota.

"Dalam PAK nanti akan kami ajukan tambahan Rp 30 miliar khusus untuk maskin non kuota sehingga total anggaran mencapai Rp 37 miliar," sebutnya.

Bagi masyakarat miskin non kuota, sambung Esti tetap bisa menikmati layanan kesehatan secara gratis. Mekanisme tetap sama seperti program Jamkesmas maupun Jamkesda.

Maskin berobat ke puskesmas terlebih dahulu, bila penyakitnya serius dan perlu di rujuk, maka puskesmas akan memberikan surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit milik Pemkot terlebih dahulu yakni di RS Soewandhi.

Bila RS Soewandhi tidak mampu menangani karena penyakitnya tergolong serius, maka RS Soewandhi dan puskemas akan memberikan rujukan ke rumah sakit milik pemerintah provinsi. "Bedanya SPM akan diklaimkan ke Pemprov, kalau untuk SKTM tetap diklaimkan ke Pemkot Surabaya,"ujarnya.

Laporan: Siska Presitwati

Layani Pemudik, Kemenhub Minta KAI dan KCIC Tambah Armada KA Feeder Whoosh
VIVA Militer: Tiga jenderal Marinir purna bhakti

3 Jenderal Hantu Laut Pamit Tinggalkan Marinir, Salah Satunya Intelijen Kakap TNI

Siapa saja ketiga jenderal itu?

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024