"APBD Jangan Cuma Disimpan di Bank Jatim"

Bank Jatim
Sumber :

SURABAYA POST -- Komisi C (Bidang Keuangan) DPRD Jatim mulai tidak percaya dengan Bank Jatim yang selama ini mengelola seluruh APBD Provinsi Jatim.

Saat ini dewan menggodok untuk memecah APBD ke bank pemerintah lain dan swasta. Kebijakan ini ditempuh setelah mencuatnya marketing fee Bank Jatim yang diberikan secara diam-diam ke rekening pribadi sejumlah kepala daerah, pejabat pemprov dan kab/kota.

Anggota Komisi C, Sulidaim mengakui selama ini Bank Jatim menjadi pusat untuk menitipkan semua APBD Provinsi Jatim dan APBD kota/kab. Setelah kasus marketing fee Bank Jatim yang memaksa KPK untuk turun tangan, mulai muncul wacana untuk memecah penyimpanan APBD itu. 

Apalagi berdasar hearing yang dilakukan dengan BI, bank pemerintah dan swasta terkait, didapat penjelasan APBD bisa dititipkan di bank-bank lain selain Bank Jatim dalam bentuk deposito.

”Selama ini APBD hanya disimpan di Bank Jatim dalam bentuk giro. Giro itu seperti tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu, bunganya lebih rendah dari deposito. Kenapa tidak disimpan dalam bentuk deposito dengan jangka waktu 2 bulan saja. Kan bunganya lebih besar,” ungkap politisi dari Fraksi PAN ini, Selasa 27 April 2010.

Sulidaim menerangkan rencananya Komisi C akan berangkat ke Jakarta untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang aturan anggaran APBD di bank. Sepulang dari Jakarta, pihaknya juga akan kembali melakukan hearing dengan beberapa bank swasta dan pemerintah lainnya.

Masih menurut Sulidaim, dengan usulan untuk memecah penitipan APBD ke beberapa bank, diharapkan lebih mendorong Bank Jatim untuk berkembang dengan membidik masyarakat umum sebagai kastemernya.

”Kami akan mengusulkan rencana ini bisa segera dilakukan. Misalnya dana Rp 4,5 triliun dari APBD 2010 bisa dititipkan ke beberapa bank pemerintah dan swasta dalam bentuk deposito bukan dalam bentuk giro. Sisanya bisa tetap ditaruh di Bank Jatim,”tegasnya.

Pengawas Bank Media Senior, Agus E Siregar mengungkapkan sesuai dengan aturan yang ada, memang APBD bisa dititipkan ke beberapa bank tidak harus di Bank Jatim.

”Aturannya memang begitu, sehingga Bank Jatim juga bisa membidik masyarakat umum,” jelasnya. 

Seperti berulangkali diberitakan, KPK menemukan dugaan penyimpangan marketing fee Bank  Jatim kepada kepala daerah, pejabat. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan KPK selama periode 2004-2008, jumlah dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp 71,483 miliar.

Laporan: Siska Prestiwati & Fatchurrahman Al Aziz

Momen Bersejarah, Al Quran Berbahasa Gayo Hadir Memperkuat Identitas dan Budaya Aceh
Koordinator Nasional Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Pilkada serentak 2024 yakni pemilihan gubernur, bupati dan wali kota sesuai jadwal akan digelar November 2024.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024