Pemkot Surabaya Inginkan 'Hutan' Apartemen

Apartemen yang menjadi rumah Madoff di Palm Beach, Florida
Sumber :
  • AP Photo

SURABAYA POST -- Laporan khusus tentang pertumbuhan apartemen di Surabaya Post mendapat respons positif Pemkot Surabaya. Pemkot menyatakan memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada investor asing maupun dalam negeri untuk membangun apartemen sebanyak-banyaknya di Surabaya. Bahkan, 1.000 apartemen ada di kota ini tidak masalah. Pemkot menginginkan Surabaya seperti Singapura.

Hal itu diungkapkan Asisten II Sekkota bidang administrasi pembangunan, dr Muklas Udin, menanggapi makin suburnya apartemen di Surabaya. ’’Pemkot memberi kemudahan kepada investor untuk mengurus perizinannya. Baik izin zoning (kawasan), izin gangguan (HO), maupun izin mendirikan bangunan (IMB),’’ kata Muklas Udin kepada Surabaya Post Jumat 16 April 2010.

Muklas menambahkan, Pemkot memang menginginkan pembangunan gedung di Surabaya tidak lagi horisontal, tapi lebih mengarah ke vertikal. Dengan program ini Pemkot berharap semua warga kota bisa tinggal di apartemen.

Mereka yang hidup di perkampungan kumuh bisa hidup bersama di apartemen. Mereka yang tinggal di pinggiran kota dan bekerja di tengah kota bisa menyewa atau membeli rumah di dalam apartemen.

Kata Muklas, jika semua warga Surabaya bisa hidup di apartemen, dia yakin kemacetan terkurangi, polusi udara berkurang, dan biaya hidup bisa dihemat. Sebab, mereka yang selama ini tinggal di perumahan di pinggiran kota dan pindah ke apartemen, tidak perlu harus mengendarai kendaraan dari pinggiran kota ke dalam kota.

Dia cukup naik sepeda angin atau jalan kaki. ”Kalau ini terwujud kemacetan dan  polusi udara di tengah kota berkurang, sementara kocek warga tidak habis hanya untuk membeli bensin kendaraannya,” urainyaya.

Selain itu, kawasan perumahan yang semua ditinggal warganya bisa digunakan untuk menambah ruas RTH. Dengan demikian RTH-nya bisa bertambah dan kota menjadi sejuk dan nyaman. ”Seperti di Singapura itu, lho,” katanya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Ir Arif Darmansyah mengatakan sudah mendapatkan intruksi mempermudah pengurusan izin zoning dan IMB apartemen baru. Dengan demikian siapa saja investor yang akan membangun apartemen di Surabaya tetap mendapatkan peluang yang sama.

Cuma, katanya, soal aturan yang mengatur tata letal apartemen supaya tidak semrawut memang Belem diperdakan. Namur, pihaknya akan berupaya  agar masalah ini perla diperdakan agar di statu saat ini tidak muncul permasalahan terkait dengan booming apartemen. “Kami akan memuat aturannya bersama dinas-dinas lain yang terkait dengan masalah tata letal apartemen tersebut,” ungkapnya.

Agus Sudarsono anggota komisi C DPRD Surabaya mengatakan, sebaiknya pemkot segera membuat peraturan daerah untuk menata apartemen. Bila tidak dilakukan sekarang, Pemkot akan menuai masalah di kemudian hari, seperti masalah mini market di perkampungan.

Saat ini sudah booming minimarket di perkampungan, sementara Perda-nya baru dibentuk sebulan lalu. Itu pun sampai sekarang belum ada peraturan walikota (Perwali) dan belum disosialisasikan ke masyarakat.

”Jangan seperti ini. Kami minta Pemkot tidak silau dengan banyaknya apartemen, tapi juga membuat aturan yang mengatur perkembangan apartemen di Surabaya,” ujar politisi asal Partai Golkar itu.

Tak Terencana
Pertumbuhan apartemen di Surabaya memang cukup kondusif. Hal itu ditunjukkan adanya 12 apartemen baru yang tersebar di Surabaya barat, selatan, timur, dan pusat (minus Surabaya utara). Namun, pembangunan apartemen di Surabaya tidak dibarengi perencanaan kota (urban design) yang matang.

Hal itu diungkapkan ahli tata kota ITS Ir Haryo Sulistiarso dihubungi terpisah. Pemkot selaku penguasa kawasan tidak memiliki perencanaan untuk penataan apartemen baru. Pengaturannya hanya berdasarkan per kawasan.

Kawasan yang diatur hanya di pusat kota seperti di Jl. Embong Malang, Panglima Sudirman, Basuki Rachmad, dan sekitarnya. Sementara di kawasan pinggiran seperti di kawasan Jl Mayjen Sungkono, HR Muhamad, Keputih, Mulyorejo, dan lainnya belum diatur dengan perda zoning atau lainnya.

Padahal penataan kawasan itu, menurut Haryo, sangat penting. Artinya, sebelum kawasan pinggiran kota itu ditumbuhi apartemen dan gedung yang menjulang ke langit pemkot sudah memiliki aturan yang mengaturnya.

Sebab, lanjutnya, bila tidak ada aturannya nantinya kota ini akan tumbuh liar. Nantinya akan muncul perbedaan gedung bertingkat tinggi dengan bangunan yang tidak bertingkat. ’’Ruang demensi langitnya bakal terlihat seperti bopeng-bopeng sehingga langit di Surabaya menjadi tidak indah lagi,” katanya.

Sebetulnya pemerintah pusat sudah memiliki aturan yang mengatur masalah itu dengan rencana tata bangun lingkungan (RTBL). Namun, RTBL ini tidak diadopsi semua daerah di Indonesia termasuk Surabaya.

Untuk itu, lanjutnya, Pemkot Surabaya bisa menggunakan RTBL untuk menata bangunan yang menjulang ke langit tersebut. Minimal, soal penataan kawasan yang membutuhkan apartemen atau tidak.

’’Boleh-boleh saja Pemkot membuka kran yang lebar-lebar untuk investasi apartemen di Surabaya, tapi sebaiknya deregulasinya juga dibuatkan sejak sekarang. Jangan sampai apartemen sudah bertumbuhan dan jumlahnya sudah mencapai ratusan ternyata tidak ada aturan yang mengaturnya. Jangan sampai seperti itu,” ungkapnya.

Keamanan Lemah
Demikian juga dengan soal keamanan di apartemen. Keamanan di apartemen dari ancaman kejahatan mungkin bisa diatasi dengan petugas Satpam atau mungkin polisi. Namun, keamanan dari ancaman bahaya kebakaran sampai sekarang belum dijamin.

Pasalnya, kata dia, mobil pemadam kebakaran (PMK) milik Pemkot tangganya hanya sekitar 50 meter. Tangga setinggi 50 meter itu setara dengan 10-12 lantai di apartemen. Sementara tinggi apartemen di Surabaya sudah ada yang mencapai 32 lantai. ’’Dengan kondisi ini menunjukkan warga yang tinggal di lantai 13 ke atas keamanan dari ancaman bahaya kebakaran tidak terjamin,” ujar Haryo.

Pemkot sudah berupaya menyediakan mobil PMK dengan tangga sekitar 100 meter. Namun pengadaannya terentur biaya karena untuk mendatangkan mobil PMK tersebut dibutuhkan biaya puluhan miliar rupiah.

Fakta ini, lanjutnya, harus dipikirkan Pemkot bersama dengan pengelola apartemen. Minimal ada solusi untuk memecahkannya. Misalnya, semua pemilik apartemen iuran bersama Pemkot untuk membeli mobil PMK yang dilengkapi dengan tangga yang tinggi. 

Death Toll Rises to 140 in Moscow Terrorism Attack

Dengan cara ini sangat dimungkinkan keamanan warga yang tinggal di apartemen bisa lebih tenang. ’’Pemkot bisa mempeloporinya dengan mengundang pemilik apartemen tersebut,” ungkapnya.

Laporan: Purnomo Siswanto

Arema FC vs Persebaya Surabaya

Pesan Widodo Untuk Pemain Arema FC Usai Kalah Dari Rival 

Arema FC harus menelan malu usai kalah dari tim rival Persebaya. Singo Edan menyerah 0-1 pada laga yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024