PTUN Tak Terima Sengketa Lelang Kapal

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan peserta lelang kapal senilai US$ 77 juta. Perkara ini juga melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Kami tidak berwenang karena perkara ini masuk ke pengadilan umum yakni perdata," kata Ketua Majelis Hakim Mula Haposan Sirait saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Kamis 15 April 2010.

Majelis menjelaskan, alasan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Sehingga perkara ini tidak masuk ke dalam materi. ""Apalagi hakim mendengar dari penggugat pada 1 April 2010 proyek telah dihapus. Selain itu, penggugat menanggung biaya perkara sebesar Rp 254 ribu," ujarnya.

Atas putusan ini, penggugat menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Maricha Iskandar, juga mempertimbangkan apakah akan mengajukan perkara ini ke pengadilan umum atau tidak. "Kami masih pikir-pikir," ujarnya.

Proses lelang tersebut bermula ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan lelang pada 22 Juni 2009. Rencananya Kementerian Kelautan akan melelang kapal bernilai asli US$ 77juta.

Kemudian, sebuah perusahaan pengadaan kapal dan akan mendatangkan kapal merk Thornycroft. Spesifikasi kapal yaitu panjang 60 meter, lebar 7,8 meter dan tinggi 4,4 meter dengan waktu pengerjaan 2 tahun. Pada awalnya peserta lelang 20 perusahaan sehingga mengerucut menjadi 6 perusahaan.

Prabowo: Tuduhan Prabowo-Gibran Menang Curang Lewat Bansos Sangat Kejam
Angger Dimas saat berada di makam Dante

Angger Dimas Ungkap Alasan Sang Ibunda Dimakamkan Dekat Makam Dante

Angger Dimas mengungkap alasan memakamkan jenazah Tri Rahayu di dekat makam sang buah hati, Dante.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024